Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun: Saya Tidak Tahu Penyandang Dana

Kompas.com - 02/02/2012, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Nunun Nurbaeti mengaku tidak tahu saat ditanya siapa penyandang dana cek perjalanan yang digunakan untuk menyuap anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

”Saya tidak tahu,” kata Nunun, tersangka dalam kasus ini, seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum memasuki mobil tahanan, Rabu (1/2). Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya, kali ini Nunun mengaku sehat. Pada Selasa (24/1), istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini dipapah saat keluar dari gedung KPK.

Kemarin Nunun diperiksa sekitar dua jam. Menurut Nunun, tidak ada keterangan baru yang disampaikannya kepada penyidik. ”Tidak ada yang baru, seperti yang sudah kalian tahu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai penetapan Miranda S Goeltom sebagai tersangka, Nunun juga enggan menjawab. ”Itu bukan urusan saya, itu urusan KPK,” ujarnya.

Pengacara Nunun, Ina Rahman, mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas kliennya yang segera naik ke penuntutan. ”Segera dilimpahkan, kemungkinan akhir bulan ini sudah ke persidangan,” katanya.

Setelah menetapkan Miranda sebagai tersangka, KPK masih mengejar siapa penyandang dana untuk membeli cek perjalanan yang digunakan untuk menyuap anggota DPR. Sebanyak 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar mengalir ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Di persidangan terungkap fakta, cek perjalanan itu diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Artha Graha. KPK menelusuri peran PT First Mujur dengan memanggil sejumlah bos perusahaan itu.

Selasa lalu, KPK memanggil Wakil Komisaris Utama FX Sutrisno Gunawan, Komisaris Ronald Harijanto, dan Yan Eli Mangatas Siahaan. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Nunun. KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso, Januari lalu.

Budi Santoso dalam sidang 5 Mei 2011 mengatakan, pada tahun 2004, Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry Hidayat Lukman bekerja sama dengan Ferry Yen untuk membeli lahan sawit. Namun, First Mujur tak memiliki dana tunai sehingga mengajukan kredit ke Bank Artha Graha.

Saat dana cair, Ferry meminta agar dana Rp 24 miliar diubah dalam bentuk cek perjalanan pecahan Rp 50 juta. Karena tak menerbitkan cek perjalanan, Bank Artha Graha memesan ke Bank BII.

Cek perjalanan itu lantas diserahkan kepada Ferry. Saat bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod pada 12 April 2010, Budi menyebut, Ferry telah meninggal pada 2007. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com