Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-KTP Belum Bisa Didistribusikan

Kompas.com - 01/02/2012, 23:00 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan dari penerapan KTP elektronik (e-KTP) selama ini adalah waktu cetak dan pendistribusian pada warga yang telah melakukan rekam data ulang, baik di kantor kelurahan maupun di kecamatan. Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, pencetakan e-KTP sudah dimulai sejak akhir 2011 lalu.

Juru Bicara Kemendagri, Raydonnyzar Moenoek, mengatakan bahwa rencana pendistribusian e-KTP akan dilakukan serentak. Atau, paling tidak, lanjut dia, menunggu proses rekam data ulang seluruh warga di suatu daerah selesai terlebih dahulu.

"Pembagiannya nanti. Dikhawatirkan akan mengganggu proses rekam data ulang warga," kata Donny, sapaan akrab Raydonnyzar Moenoek, di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Untuk target perekaman data ulang, pihaknya telah memperpanjang tenggat waktu hingga 30 April 2012. Hal ini sesuai dengan permohonan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta lantaran target rekam data ulang sebanyak 7,5 juta warga tidak tercapai. Namun, untuk masalah perangkat alat e-KTP, pihaknya tetap akan melakukan penarikan terhadap 531 dari 619 perangkat e-KTP yang tersebar di 267 kelurahan di Jakarta.

Namun demikian, penarikan tidak dilakukan dalam waktu dekat. Penarikan ini dilakukan mengingat sebanyak 531 perangkat tambahan yang kini digunakan kelurahan di DKI Jakarta merupakan pinjaman yang akan ditarik dan diedarkan ke kabupaten/kota lain yang mengikuti proses perekaman e-KTP tahap dua.

"Harusnya kan sampai 30 November. Tapi, karena banyak masalah saat penyediaan alat, jadwalnya diundurkan hingga 30 April," kata Donny.

Mengenai target e-KTP DKI Jakarta, ia merasa optimistis, pada 30 April sebanyak 7,5 juta warga DKI Jakarta sudah terlayani perekaman data ulang untuk e-KTP. Saat ini saja, sudah lebih dari lima juta warga yang melakukan pendataan ulang untuk keperluan e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com