Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kecam Pembatalan Pembebasan Nenek Rasminah

Kompas.com - 01/02/2012, 09:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan Rasminah binti Rawan atau yang kerap disapa Nenek Rasminah (56) yang dituduh mencuri satu bungkus buntut sapi, piring, dan gelas di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri.

"Kita wajib menghormati pengadilan dengan putusannya. Namun, kalau ada putusan pengadilan yang terlalu memperkosa rasa keadilan masyarakat, saya pikir kita justru harus berjihad untuk melawannya," ujar salah seorang komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, Selasa (31/1/2012).

Kasus tersebut berawal dari putusan MA tanggal 31 Mei 2011, No. 653K/Pid.2011 yang membatalkan putusan PN Tangerang No. 1364/Pid.B/2010/PN. TNG tertanggal 22 Desember 2010 tentang Pembebasan Rasminah binti Rawan dari dakwaan JPU No 653K/Pid.2011. Selain dinyatakan bersalah mencuri dan dibebani biaya kasasi Rp 2.500, Rasminah juga diharuskan mengembalikan barang bukti kepada majikannya.

Keputusan tersebut dianggap Daming sama sekali tidak memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat dan terlalu bersifat eksploitatif. "Maaf kalau saya harus mengatakan bahwa pengadilan pada semua tingkatan dewasa ini sebagian telah dicekoki para bandit hukum yang rela mengorbankan rasa keadilan masyarakat demi gengsi sebuah tafsiran kerdil terhadap aturan hukum," paparnya.

Secara pribadi, Daming juga menegaskan dirinya akan menjadi orang pertama yang akan menyumbang piring jika ada pihak yang mengorganisasi aksi perlawanan rakyat terhadap putusan hakim tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terhadap Rasminah.

Surat putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (31 Mei 2011) dengan ketua majelis hakim Imam Harjadi serta hakim anggota HM Zaharuddin Utama. Salinan surat putusan itu ditandatangani Panitera Pidana Muda Machmud Rachimi.

Sejak 5 Juni 2010, Rasminah yang telah bekerja 10 tahun di rumah majikannya tersebut sudah mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ciputat karena dituduh mencuri oleh majikannya. Selanjutnya, Rasminah itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Nasional
    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com