Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kecam Pembatalan Pembebasan Nenek Rasminah

Kompas.com - 01/02/2012, 09:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan Rasminah binti Rawan atau yang kerap disapa Nenek Rasminah (56) yang dituduh mencuri satu bungkus buntut sapi, piring, dan gelas di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri.

"Kita wajib menghormati pengadilan dengan putusannya. Namun, kalau ada putusan pengadilan yang terlalu memperkosa rasa keadilan masyarakat, saya pikir kita justru harus berjihad untuk melawannya," ujar salah seorang komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, Selasa (31/1/2012).

Kasus tersebut berawal dari putusan MA tanggal 31 Mei 2011, No. 653K/Pid.2011 yang membatalkan putusan PN Tangerang No. 1364/Pid.B/2010/PN. TNG tertanggal 22 Desember 2010 tentang Pembebasan Rasminah binti Rawan dari dakwaan JPU No 653K/Pid.2011. Selain dinyatakan bersalah mencuri dan dibebani biaya kasasi Rp 2.500, Rasminah juga diharuskan mengembalikan barang bukti kepada majikannya.

Keputusan tersebut dianggap Daming sama sekali tidak memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat dan terlalu bersifat eksploitatif. "Maaf kalau saya harus mengatakan bahwa pengadilan pada semua tingkatan dewasa ini sebagian telah dicekoki para bandit hukum yang rela mengorbankan rasa keadilan masyarakat demi gengsi sebuah tafsiran kerdil terhadap aturan hukum," paparnya.

Secara pribadi, Daming juga menegaskan dirinya akan menjadi orang pertama yang akan menyumbang piring jika ada pihak yang mengorganisasi aksi perlawanan rakyat terhadap putusan hakim tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terhadap Rasminah.

Surat putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (31 Mei 2011) dengan ketua majelis hakim Imam Harjadi serta hakim anggota HM Zaharuddin Utama. Salinan surat putusan itu ditandatangani Panitera Pidana Muda Machmud Rachimi.

Sejak 5 Juni 2010, Rasminah yang telah bekerja 10 tahun di rumah majikannya tersebut sudah mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ciputat karena dituduh mencuri oleh majikannya. Selanjutnya, Rasminah itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com