Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi e-KTP Lambat

Kompas.com - 01/02/2012, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Penyerapan data penduduk untuk kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahap II di DKI Jakarta yang sudah dimulai sejak awal Januari 2012, berjalan lambat. Penyebabnya, tidak ada kepastian waktu pemberian e-KTP kepada warga, dan menetapkan batas waktu penarikan KTP lama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea, yang ditemui di kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Selasa (31/1), menyampaikan, kondisi itu bisa menyebabkan penyerapan data e-KTP molor. Bahkan sekarang pun, animo warga menyerahkan data kependudukannya untuk e-KTP semakin turun.

Rekapitulasi hasil penyerapan e-KTP di DKI Jakarta sejak Agustus 2011 hingga 25 Januari 2012 menunjukkan baru mencapai 5,1 juta jiwa atau 69,8 persen dari total wajib KTP sebanyak 7,1 juta jiwa. Sementara sesuai surat edaran Mendagri tertanggal 20 Desember, Nomor 471.13/5079/SJ, penyerapan data e-KTP tahap II dilaksanakan mulai Januari hingga April.

”Selama Kemendagri tak melakukan apa pun terkait e-KTP, target penyerapan data dari seluruh penduduk pada tahap II ini bisa tak tercapai,” kata Purba.

Sejak penyerapan data e-KTP dilaksanakan pada Agustus 2011 lalu, kata Purba, pihaknya sudah menyampaikan ke Kemendagri agar segera melakukan tahapan pencetakan kartu e-KTP. Dengan melaksanakan tahapan itu, kata Purba, uji ketunggalan data penduduk bisa segera dilaksanakan. Akhirnya, penduduk bisa segera memperoleh kartu e-KTP yang dijanjikan Kemendagri.

Selain itu, kata Purba, Kemendagri juga perlu memperhatikan mobilitas penduduk di Jakarta cukup tinggi. Warga yang sudah menyerahkan data e-KTP, tetapi pindah domisili sebelum kartu e-KTP diserahkan, bisa tak memperoleh haknya. ”Misalnya kalau warga itu pindah ke Semarang, dan di kelurahan domisilinya di daerah itu belum dilengkapi jaringan internet online penduduk. Itu, kan, bisa merepotkan warga tersebut,” jelasnya.

Di Jakarta Utara, pelayanan penyerapan data e-KTP tahap II dibuka selama tujuh hari seminggu. Menurut Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Edison Sianturi, pelayanan itu setiap hari dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00, atau selama delapan jam. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com