JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di negeri ini. "Kita masih bisa berharap, memang ada usaha mengoreksi dari KPK dari kasus-kasus sebelumnya," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Misbakhun mencontohkan, dalam waktu satu setengah bulan sejak menjabat, para pimpinan KPK telah menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka dalam kasus cek perjalanan. "Per 30 Januari pejabat KPK yang dilantik baru satu bulan setengah dan mereka harus membaca semua berkas. Kini mereka telah menetapkan Miranda sebagai tersangka," katanya.
Dengan penetapan Miranda sebagai tersangka, lanjut Misbakhun, kasus ini mengubah persepsi yang sebelumnya hanya gratifikasi menjadi penyuapan.
Menurut Misbakhun, pasal gratifikasi merupakan pasal yang menjerat pejabat karena menerima pemberian yang tak lazim. Pasal ini tidak mengharuskan pemberi menjadi tersangka.
Berbeda dengan pasal penyuapan yang menjerat penerima dan pemberi suap. Sebab penyuapan berarti adanya transaksi kepentingan antara yang menyuap dan disuap. "Ini sebuah kemajuan," katanya.
Misbakhun menambahkan, pembenahan KPK ke depan juga diharapkan dengan membenahi penyidik KPK. Peran penyidik di KPK sangat penting dalam setiap kasus sebab penyidik yang akan menentukan arah tuntutan.
Misbakhun menilai, penyidik KPK dari pihak kepolisian dan kejaksaan seringkali tidak independen dan dapat diintervensi. Untuk itu, ia mengusulkan adanya penyidik independen yang tidak berasal dari kedua lembaga tersebut.
"Penyidik independen nantinya dari akademisi yang dididik khusus dan dikontrak selama lima tahun kemudian diganti. Jadi nanti ada penyidik dari kepolisian, kejaksaan dan independen, biarkan mereka berkompetisi untuk berprestasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.