JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perubahan (amandemen) kelima terhadap Undang-undang Dasar 1945 diharapkan memasukkan poin untuk memperketat persyaratan bagi proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa poin penguatan harus didorong itu di antaranya adalah latar belakang rekam jejak kehidupan, disposisi moralitas, keunggulan penguasaan ilmu dan pendidikan, serta kesetiaan pada Pancasila.
"Mestinya ke depan dipertimbangkan persyaratan agar calon yang maju menjadi semakin berkualitas," kata Sultan Hamengku Buwono X dalam satu rangkaian acara Pekan Konstitusi bertema "UUD 1945, Amandemen dan Masa Depan Bangsa" di Jakarta, Senin (30/1/2012).
"Pemilu 2014 harus mampu menghasilkan kepemimpinan kolektif yang terdiri atas tiga unsur kekuatan politik bangsa, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Sultan.
Bertolak dari pemikiran itu, lanjut Sultan, hendaknya pemimpin nasional terpilih harus memiliki gaya kepemimpinan menyejukkan dan merangkul seluruh unsur bangsa. Pemimpin juga harus berani melakukan perubahan konstruktif meskipun harus mengambil kebijakan yang tidak populer.
Sultan juga mendukung gagasan tentang dibolehkannya calon perseorangan atau non partisan untuk mengikuti pemilihan umum presiden secara langsung.
"Mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden pun hendaknya membuka peluang selebar-lebarnya bagi setiap anak bangsa dengan membuka pencalonan secara independen," kata Sultan di acara yang diadakan oleh Konferensi Cendekiawan Muslim Internasional (International Conference of Islamic Scholars/ICIS) guna menanggapi usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melanjutkan amandemen UUD 1945.
DPD RI mengusulkan 10 poin penting perubahan UUD 1945, di antaranya, memperkuat sistem presidensial, mengoptimalkan sistem perwakilan DPD, membuka calon presiden jalur perseorangan, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia dan penajaman bab tentang pendidikan dan ekonomi. Sejumlah tokoh dalam forum tersebut di antaranya adalah mantan presiden Megawati Soekarnoputri, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari, mantan wapres Try Sutrisno, mantan Ketua Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi, Ketua DPD RI Irman Gusman dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.