JAKARTA, KOMPAS.com — Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus korupsi suap cek perjalanan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/1/2012).
Menurut Juri Bicara KPK Johan Budi SP, belum ada rencana penahanan Miranda. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN (Nunun Nurbaeti). Untuk melengkapi berkas perkara NN yang segera naik ke penuntutan," kata Johan.
Miranda adalah tersangka terbaru kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Dalam pemilihan ini, Miranda yang terpilih. Nunun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Bangkok, Thailand. Sebanyak 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar mengalir ke anggota DPR diduga terkait terpilihnya Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.