JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sanksi kepada politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, yakni dikeluarkan dari Badan Anggaran atau Banggar DPR. Sanksi itu diberikan setelah BK memutuskan Wa Ode terbukti melanggar kode etik.
"Yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi," kata Siswono Yudohusodo, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, di Kompleks DPR, Senin (30/1/2012).
Pelanggaran kode etik itu terkait pernyataan Wa Ode dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011. Pernyataan Wa Ode dianggap mencemarkan nama baik pimpinan DPR. Menurut Siswono, Wa Ode tidak dapat membuktikan bahwa dia tak menghina pimpinan DPR.
Siswono menambahkan, sebenarnya pihaknya juga menangani dugaan pelanggaran kode etik Wa Ode terkait pengalokasian anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Langkah itu menyusul pengaduan dari beberapa pihak yang mengaku sudah memberikan uang kepada Wa Ode, tetapi tak terealisasi. Atas aduan itu, kata dia, BK telah tiga kali meminta penjelasan Wa Ode.
Namun, tambah Siswono, proses itu dihentikan sementara lantaran sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. BK akan merekomendasikan pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan kepada Wa Ode ketika perkaranya sudah masuk ke pengadilan.
"Setelah divonis bersalah, akan diberhentikan tetap," kata politisi Partai Golkar itu. Saat ini Wa Ode sudah ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.