Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR: Wa Ode Melanggar Etika

Kompas.com - 30/01/2012, 02:08 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, Wa Ode Nurhayati melanggar etika. Ia dinyatakan mencemarkan nama baik pimpinan DPR karena tak dapat membuktikan pernyataannya dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011 bahwa permasalahan di Badan Anggaran DPR karena kesalahan pimpinan Dewan.

Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Prakosa saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Sabtu (28/1), keputusan terhadap Wa Ode diambil dalam rapat pleno BK hari Selasa lalu. Namun, ia menolak menjelaskan sanksi untuk politikus dari Partai Amanat Nasional itu. Sebab, BK DPR belum menyerahkan keputusannya ke Wa Ode atau pimpinan DPR.

”Kami juga masih menunggu perkembangan kasus Wa Ode di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ia menjadi terdakwa (mulai diadili), BK merekomendasikan penghentian sementara untuknya,” ujar Prakosa.

Kamis lalu, KPK menahan Wa Ode di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Penahanan dilakukan setelah pada awal Desember 2011, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Prakosa menuturkan, BK DPR hanya memeriksa Wa Ode terkait pernyataannya dalam acara Mata Najwa pada 25 Mei 2011. Pemeriksaan itu dilakukan atas pengaduan Ketua DPR Marzuki Alie. Namun, dalam pemeriksaan itu, BK DPR menemukan kasus lain pula terkait dana PPID. Dalam kasus PPID, KPK juga menetapkan Fahd A Rafiq, pengusaha yang juga Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sebagai tersangka. Fahd diduga sebagai pihak yang menyuap Wa Ode.

”Hormati saja proses hukum di KPK. Fahd belum tentu bersalah. Dia berhak mendapat pembelaan hukum,” kata Wakil Ketua DPR, yang juga Ketua Umum MKGR, Priyo Budi Santoso.

Belum ditindaklanjuti

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan, dokumen yang diserahkan Wa Ode masih di tangan penyidik KPK. Belum ada tindak lanjut terkait dokumen yang disebutkan berisi data dugaan penyelewengan pimpinan Badan Anggaran DPR itu.

”Saya menduga masih di penyidik. Pasca-penahanan belum ada ekspose lagi pada pimpinan,” ujar Bambang, Minggu.

Saat ditanya apakah dokumen itu akan ditindaklanjuti jika sudah sampai ke pimpinan KPK, Bambang tak menerangkan. ”We do our best for law enforcement,” kata Bambang lagi.

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, advokat Wa Ode Nurhayati, kliennya menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik KPK saat diperiksa pekan lalu. Dokumen itu berisi data terkait penyelewengan alokasi dana PPID oleh pimpinan Badan Anggaran. (nwo/ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com