JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Haris Surahman, Jumat (27/1/2012) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang menjerat Wa Ode Nurhayati. Diduga, Haris lah yang memberikan uang Rp 6 miliar dari Fahd A Rafiq ke Wa Ode.
"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat. Haris yang juga politukus Partai Golkar itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 dengan mengenakan kemeja cokelat yang dibalut jaket hijau.
Dalam kasus dugaan suap PPID ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Wa Ode dan Fahd A Rafiq. Adapun Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar. Uang dari Fahd diberikan oleh Haris melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.
Kemarin, KPK menahan Wa Ode. Anggota Badan Anggaran DPR ini menolak penahannya tersebut. Wa Ode juga membantah tuduhan penerimaan uang oleh dirinya itu. Menurut Wa Ode, sebagai anggota Banggar, dirinya tidak memiliki kewenangan mengalokasikan dana PPID. Kewenangan tersebut, katanya, berada di tangan pimpinan Banggar. Wa Ode juga mengaku telah menyerahkan data-data keterlibatan pimpinan Banggar DPR ke penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.