Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dicemaskan Wa Ode Nurhayati?

Kompas.com - 27/01/2012, 04:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan anggota Banggar DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis (26/1/2012) malam, kendati telah meminta pengalihan penahanan sebelumnya.

"Tetapi, penyidik tidak merespons (surat) itu, dengan alasan tidak mempunyai kewenangan. Padahal, yang kami inginkan adalah tolong dikomunikasikan dengan pimpinan KPKP. Memang surat kami itu untuk pimpinan KPK," ujar Nur Zaenab, saat mendampingi Nurhayati masuk ke mobil tahanan.

Atas itu semua, Nur Zaenab mengaku kecewa dengan pihak KPK. Dengan surat pengajuan itu, Nurhayati berharap bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurut Nur Zaenab, adiknya punya alasan kuat untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, satu di antaranya karena Nurhayati memiliki anak yang berusia 5 tahun dan perlu kehadiran sang Ibu. Selain itu, kondisi kesehatan Nurhayati juga masih belum sehat.

"Bagaimana kalau anak ingin bertemu ibunya. Alasan kemanusiaan saja sih," ujar Nur Zaenab. Selaku kakak, Nur Zaenab menilai apa yang dialami Nurhayati adalah sebuah cobaan yang harus dijalani dengan ikhlas.

Di sisi lain, kini Nur Zaenab mengaku bingung untuk memberitahukan anak Nurhayati yang berusia 5 tahun itu. "Sampai sekarang keluarga besar belum tahu soal penahanan ini," ungkapnya.

Tak ada barang bawaan yang disiapkan Nur Zaenab untuk sang adik yang akan menginap di "hotel prodeo" Rutan Pondok Bambu. "Mungkin nanti setelah dari rutan saya cari-cari yang bisa dikasih," tukas Nur Zaenab sembari memasuki mobil pribadinya.

KPK menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, senilai Rp 40 miliar.

Informasi yang dihimpun, diketahui Nurhayati telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID. Atas perbuatannya, Nurhayati dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Nurhayati, pada Rabu (25/1/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com