JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan anggota Banggar DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis (26/1/2012) malam, kendati telah meminta pengalihan penahanan sebelumnya.
"Tetapi, penyidik tidak merespons (surat) itu, dengan alasan tidak mempunyai kewenangan. Padahal, yang kami inginkan adalah tolong dikomunikasikan dengan pimpinan KPKP. Memang surat kami itu untuk pimpinan KPK," ujar Nur Zaenab, saat mendampingi Nurhayati masuk ke mobil tahanan.
Atas itu semua, Nur Zaenab mengaku kecewa dengan pihak KPK. Dengan surat pengajuan itu, Nurhayati berharap bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Menurut Nur Zaenab, adiknya punya alasan kuat untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, satu di antaranya karena Nurhayati memiliki anak yang berusia 5 tahun dan perlu kehadiran sang Ibu. Selain itu, kondisi kesehatan Nurhayati juga masih belum sehat.
"Bagaimana kalau anak ingin bertemu ibunya. Alasan kemanusiaan saja sih," ujar Nur Zaenab. Selaku kakak, Nur Zaenab menilai apa yang dialami Nurhayati adalah sebuah cobaan yang harus dijalani dengan ikhlas.
Di sisi lain, kini Nur Zaenab mengaku bingung untuk memberitahukan anak Nurhayati yang berusia 5 tahun itu. "Sampai sekarang keluarga besar belum tahu soal penahanan ini," ungkapnya.
Tak ada barang bawaan yang disiapkan Nur Zaenab untuk sang adik yang akan menginap di "hotel prodeo" Rutan Pondok Bambu. "Mungkin nanti setelah dari rutan saya cari-cari yang bisa dikasih," tukas Nur Zaenab sembari memasuki mobil pribadinya.
KPK menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, senilai Rp 40 miliar.
Informasi yang dihimpun, diketahui Nurhayati telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID. Atas perbuatannya, Nurhayati dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Nurhayati, pada Rabu (25/1/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.