Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Tolak Penahanannya

Kompas.com - 26/01/2012, 22:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, menolak menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinya. Wa Ode ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2011.

”Awal menjadi tersangka, saya pernah menulis, penjara ada surga bagi perubahan dan saya ikhlas menerima konsekuensi malam ini saya akan ditahan. Meski demikian, saya menolak untuk menandatangani berita acara penahanan,” kata Wa Ode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012), sebelum dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pondok Bambu.

Wa Ode menjadi tersangka atas tuduhan menerima pemberian suap senilai Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Anggota Badan Anggaran DPR itu membantah tuduhan tersebut. ”Saya tidak pernah menerima suap, meskipun ada percobaan, justru saya orang yang menolak,” ucapnya.

Sebagai anggota Banggar DPR, Wa Ode mengaku tidak berwenang memutuskan daerah-daerah penerima PPID. Kewenangan alokasi dan PPID itu, katanya, berada di tangan pimpinan Banggar DPR.

Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum dan kakak kandung dari Wa Ode Nurhayati, mengatakan, akan berupaya agar status Wa Ode dialihkan menjadi tahanan rumah ataupun tahanan kota. Wa Ode telah mengajukan permohonan tersebut ke KPK karena Wa Ode Nurhayati masih memiliki anak umur lima tahun. Namun, permintaan itu belum mendapat respons dari KPK. Ia mengatakan, penyidik KPK tidak memiliki kewenangan. ”Padahal kami minta untuk dikomunikasikan dengan pimpinan KPK,” ucap Nurzainab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com