JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, menolak menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinya. Wa Ode ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2011.
”Awal menjadi tersangka, saya pernah menulis, penjara ada surga bagi perubahan dan saya ikhlas menerima konsekuensi malam ini saya akan ditahan. Meski demikian, saya menolak untuk menandatangani berita acara penahanan,” kata Wa Ode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012), sebelum dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pondok Bambu.
Wa Ode menjadi tersangka atas tuduhan menerima pemberian suap senilai Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Anggota Badan Anggaran DPR itu membantah tuduhan tersebut. ”Saya tidak pernah menerima suap, meskipun ada percobaan, justru saya orang yang menolak,” ucapnya.
Sebagai anggota Banggar DPR, Wa Ode mengaku tidak berwenang memutuskan daerah-daerah penerima PPID. Kewenangan alokasi dan PPID itu, katanya, berada di tangan pimpinan Banggar DPR.
Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum dan kakak kandung dari Wa Ode Nurhayati, mengatakan, akan berupaya agar status Wa Ode dialihkan menjadi tahanan rumah ataupun tahanan kota. Wa Ode telah mengajukan permohonan tersebut ke KPK karena Wa Ode Nurhayati masih memiliki anak umur lima tahun. Namun, permintaan itu belum mendapat respons dari KPK. Ia mengatakan, penyidik KPK tidak memiliki kewenangan. ”Padahal kami minta untuk dikomunikasikan dengan pimpinan KPK,” ucap Nurzainab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.