JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1/2012), menahan Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi tersanga kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari gedung KPK, Jakarta, dengan mobil tahanan sekitar pukul 20.55, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.
Saat akan memasuki mobil tahanan, Wa Ode sempat berpelukan dengan Wa Ode Nurzainab, kakak sekaligus kuasa hukumnya. Terlihat berkaca-kaca, Wa Ode merasa keberatan ditahan. "Saya ikhlas menerima risiko ini, saya ditahan tapi saya menolak," ucapnya dengan suara lirih.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menahan Wa Ode selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang menjerat Wa Ode. "Untuk kelancaran penyidikan, tersangka WON (Wa Ode Nurhayati) kita tahan selama 20 hari ke depan," katanya.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID. Uang itu diduga diberikan oleh Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.
Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka. Ihwal tuduhan atas dirinya itu dibantah Wa Ode. Dia mengaku tidak bersalah dan tidak berwenang menetapkan alokasi dana PPID. Kewenangan tersebut, katanya, milik pimpinan Banggar DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.