JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rahmah, menyatakan, kliennya sudah diberi tahu soal penetapan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Menurut Ina, Nunun menanggapi hal itu dengan santai.
Nunun, lanjut Ina, saat ini hanya menginginkan bisa segera sehat. ”Beliau santai menanggapinya. Beliau bilang, ’Itu terserah KPK, yang penting saya sehat’,” ungkap Ina Rahman saat dihubungi, Kamis (26/1/2012).
Menurut Ina, soal siapa pun tersangka baru dalam kasus ini, itu menjadi kewenangan KPK. ”Kalau dari kami, sih, pertama, alhamdulillah. Tapi, soal penetapan tersangka baru itu kewenangan KPK. Siapa pun itu,” kata Ina Rahman.
Penetapan Miranda sebagai tersangka baru kasus ini dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers siang tadi. Menurut Abraham, Miranda diduga membantu atau turut serta terkait dengan perbuatan Nunun melakukan tindak pidana korupsi memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
”Dari pengembangan dan telaah yang dalam terhadap kasus cek perjalanan, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan terhadap seorang tersangka, tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka MSG,” kata Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.