Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Berikan Insentif bagi Mobnas jika...

Kompas.com - 26/01/2012, 12:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan akan mendukung produksi mobil nasional (mobnas) asalkan mobil tersebut telah memenuhi verifikasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Saya tentu ingin menyampaikan bahwa kita ingin sekali memiliki mobnas karena sudah lama Indonesia memerlukan itu. Tetapi kalau mobnas sudah mulai diproduksi, tentu Kemenperin musti melakukan verifikasi tentang bagaimana, apakah komponennya itu betul-betul komponen lokal, apakah hak ciptanya sudah benar, apakah kriteria untuk dimasukkan dalam kategori produksi nasional itu sudah cukup," ujar Agus di DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Menurut Agus, jika suatu produk mobil sudah memenuhi sejumlah kriteria sebagai mobil nasional, maka pemerintah, yakni Kemenperin, pun akan memberikan insentif. Kementerian Keuangan pun akan melakukan hal serupa. "Tentu Kemenperin akan mengusulkan suatu bentuk insentif, dan kami juga rekomendasi, kalau itu suatu karya putra-putri Indonesia, kita harus dukung," tambah Agus.

Namun dia mengatakan, jika sebuah produk mobil masih berupa rakitan dari komponen-komponen impor, misalkan dari China atau Korea Selatan, berarti belum bisa dikategorikan sebagai mobnas. Untuk itu, masih perlu waktu memenuhi kriteria mobnas dan itu harus diusahakan. "Tetapi kita sendiri musti tahu bahwa ada kriteria-kriteria sesuai dengan standar perindustrian yang baik untuk itu (mobil) bisa masuk usulan Kemenperin, untuk bisa mendapatkan dukungan pemerintah lebih lanjut," pungkas Agus.

Menurut paparan Kemenperin, dalam sektor otomotif, sebuah merek mobil dianggap sebagai buatan negara tertentu bila proses akhir perakitan mobil itu dilakukan di negara tersebut. Berdasarkan perjanjian-perjanjian FTA dan SKA, minimal konten lokal 40 persen dijadikan semacam pedoman umum bagi orisinalitas suatu produk otomotif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com