JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha Fahd a Rafiq sebagai tersangka baru kasus korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. "KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PPID, F seorang swasta sebagai tersangka," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (25/1/2012), kepada wartawan di Gedung KPK.
Fahd diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pemberian atau janji tersebut di antaranya diduga berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.