JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Kasus ini melibatkan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati.
"Setelah melakukan ekspos (gelar perkara) dan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PPID, yakni F, seorang swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (25/1/12).
Fahd diduga memberikan uang senilai Rp 6 miliar ke Wa Ode untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidi, Aceh Besar, dan Benar Meriah, sebagai daerah penerima dana PPID 2011. Dia lantas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini, KPK memeriksa Fahd sebagai saksi bagi Wa Ode. Sebelumnya KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus ini. Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima uang senilai Rp 6 miliar dari Fahd melalui Haris Suharman. Uang tersebut disampaikan Haris melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
Ihwal pemberian cek ini dibantah pihak Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Astro P Girsang mengatakan, kliennya tidak berwenang menetapkan kabupaten-kabupaten penerima dana PPID. Pimpinan Banggar DPR lah yang memutuskan alokasi dana PPID itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.