JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengunakan sebagian fee proyek yang masuk ke PT Permai Grup untuk kepentingan pribadi. Sebagian fee yang disimpan dalam brankas X di antaranya dipakai untuk beli mobil Mercedes seharga Rp 2,22 miliar.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Saya pernah dikasih tahu Rina (Oktarina Furi, staf pribadi Neneng Sri Wahyuni), untuk beli Mercy Rp 2 miliar 225 juta," kata Yulianis.
Uang yang tersimpan dalam brankas X tersebut termasuk commitment fee dari proyek wisma atlet SEA Games senilai Rp 4,6 miliar yang diberikan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah).
Menurut Yulianis, brankas X itu dikuasai istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Brankas tersebut khusus menyimpan uang-uang fee dari pihak swasta. Hanya Neneng dan Furi yang memegang kunci brankas tersebut. Setiap pengeluaran uang brankas X harus disetujui Neneng terlebih dahulu.
"Yang brankas X yang punya otoritas itu Bu Neneng. Saya tahu PIN-nya tapi tidak pegang kuncinya. Yang pegang kuncinya Furi dan Bu Neneng. Untuk buka harus persetujuan Bu Neneng. Oktarina tidak akan buka brankas tanpa persetujuan Bu Neneng," ungkap Yulianis.
Selain untuk pembelian mobil, sepengetahuan Yulianis, uang dari brankas X tersebut juga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar lebih di kawasan Duren Tiga.
"Saya pernah disuruh bayar rumah Duren Tiga dari brankas X, Rp 10 miliar lebih. Saya bayar mobil dari brankas X juga. Ibu Neneng ambil uang pembelian rumah dari brankas X juga," ungkap Yulianis.
Meskipun demikian, Yulianis mengaku tidak tahu persis pencatatan uang keluar dan masuk brankas X yang letaknya di ruangan Neneng tersebut. Menurutnya, pencatatan uang masuk-keluar brankas X dilakukan secara manual oleh Furi. Kemudian, kata Yulianis, catatan yang dibuat Furi itu akan dirobek dan disimpan oleh Neneng.
Adapun Neneng pernah menjadi Direktur Keuangan PT Permai Grup. Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima fee senilai Rp 4,6 miliar dari Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.