Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianis Bersaksi untuk Nazaruddin

Kompas.com - 25/01/2012, 09:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, Rabu (25/1/2012) pagi ini. Yulianis adalah salah satu saksi kunci yang selalu disebut dalam persidangan kasus wisma atlet.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Yulianis yang mengenakan cadar warna abu-abu itu telah duduk di kursi saksi dan diambil sumpah. Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, Selasa (24/1/2012) mengatakan, pihaknya akan mengungkap siapa sebenarnya Yulianis sehingga wanita itu berkuasa menerima dan menyimpan uang dalam tiga brankas Grup Permai.

"Kita akan mengupas tuntas tentang siapa sih Yulianis itu, orangnya siapa. Kok, Yulianis di dalam Grup Permai itu sangat berkuasa sekali, bisa menerima uang, hanya dia dan beberapa orang yang tahu password dari brankas," kata Junimart.

Pihak Nazaruddin selama ini menyebut Yulianis sebagai orang kepercayaan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Adapun Anas, menurut Nazaruddin, juga menjadi pemilik Grup Permai selain dirinya. Junimart mengatakan, pihaknya akan mengupas tuntas segala yang berkaitan dengan Yulianis, termasuk soal Anas dan aliran dana ke Partai Demokrat.

"Besok kita akan uji semua, silahkan Bu Yulianis bicara jujur sajalah, sejak awal kita sampaikan, kami tidak mau ada rekayasa," ungkapnya.

Sebelumnya Mindo Rosalina Manulang, (Pemasaran PT Anugerah Nusantara) dan Mohamad El Idris (Marketing PT Duta Graha Indah), dan juga Nazaruddin mengungkapkan peran Yulianis ini. Menurut Mindo dan Idris, Yulianis yang menerima uang komitmen fee proyek wisma atlet berupa cek senilai Rp 4,3 miliar dari Idris.

Berdasarkan kesaksian Mindo di persidangan, Yulianis juga dikatakan sebagai orang yang mengatur keuangan Permai Grup, yang mencatat uang masuk dan keluar, serta menyimpan uang di tiga brankas miliki Permai Grup. Yulianis juga memegang kunci ketiga brankas tersebut.

Selain Yulianis, ada lima saksi lain yang dijadwalkan memberi keterangan di sidang Nazaruddin hari ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharan, terpidana 3 tahun dalam kasus wisma atlet, Oktarina Furi (staf keuangan Grup Permai), Gerhana Sianipar (pegawai Grup Permai), dan Luthfi (pegawai Grup Permai).

Adapun Nazaruddin didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan El Idris terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Mindo divonis 2,5 tahun penjara sementara Idris 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com