JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, Rabu (25/1/2012) pagi ini. Yulianis adalah salah satu saksi kunci yang selalu disebut dalam persidangan kasus wisma atlet.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Yulianis yang mengenakan cadar warna abu-abu itu telah duduk di kursi saksi dan diambil sumpah. Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, Selasa (24/1/2012) mengatakan, pihaknya akan mengungkap siapa sebenarnya Yulianis sehingga wanita itu berkuasa menerima dan menyimpan uang dalam tiga brankas Grup Permai.
"Kita akan mengupas tuntas tentang siapa sih Yulianis itu, orangnya siapa. Kok, Yulianis di dalam Grup Permai itu sangat berkuasa sekali, bisa menerima uang, hanya dia dan beberapa orang yang tahu password dari brankas," kata Junimart.
Pihak Nazaruddin selama ini menyebut Yulianis sebagai orang kepercayaan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Adapun Anas, menurut Nazaruddin, juga menjadi pemilik Grup Permai selain dirinya. Junimart mengatakan, pihaknya akan mengupas tuntas segala yang berkaitan dengan Yulianis, termasuk soal Anas dan aliran dana ke Partai Demokrat.
"Besok kita akan uji semua, silahkan Bu Yulianis bicara jujur sajalah, sejak awal kita sampaikan, kami tidak mau ada rekayasa," ungkapnya.
Sebelumnya Mindo Rosalina Manulang, (Pemasaran PT Anugerah Nusantara) dan Mohamad El Idris (Marketing PT Duta Graha Indah), dan juga Nazaruddin mengungkapkan peran Yulianis ini. Menurut Mindo dan Idris, Yulianis yang menerima uang komitmen fee proyek wisma atlet berupa cek senilai Rp 4,3 miliar dari Idris.
Berdasarkan kesaksian Mindo di persidangan, Yulianis juga dikatakan sebagai orang yang mengatur keuangan Permai Grup, yang mencatat uang masuk dan keluar, serta menyimpan uang di tiga brankas miliki Permai Grup. Yulianis juga memegang kunci ketiga brankas tersebut.
Selain Yulianis, ada lima saksi lain yang dijadwalkan memberi keterangan di sidang Nazaruddin hari ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharan, terpidana 3 tahun dalam kasus wisma atlet, Oktarina Furi (staf keuangan Grup Permai), Gerhana Sianipar (pegawai Grup Permai), dan Luthfi (pegawai Grup Permai).
Adapun Nazaruddin didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan El Idris terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Mindo divonis 2,5 tahun penjara sementara Idris 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.