Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Ungkap Siapa Yulianis

Kompas.com - 24/01/2012, 22:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, akan mengungkap siapa sebenarnya Yulianis, saat wanita itu bersaksi di sidang Nazaruddin yang dijadwalkan, Rabu (25/1/2012) besok. Yulianis adalah salah satu saksi kunci yang selalu disebut dalam persidangan kasus wisma atlet ini.

"Kita akan mengupas tuntas tentang siapa sih Yulianis itu, orangnya siapa," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Junimart mengatakan, pihaknya akan mengungkap mengapa Yulianis yang Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu memiliki kuasa menerima uang dan menyimpan uang dalam tiga brankas perusahaan itu. "Kok Yulianis di dalam Grup Permai itu sangat berkuasa sekali, bisa menerima uang, hanya dia dan beberapa orang yang tahu password dari brankas," katanya.

Pihak Nazaruddin selama ini menyebut Yulianis sebagai orang kepercayaan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Adapun Anas, menurut Nazaruddin, juga menjadi pemilik Grup Permai selain dirinya. Junimart mengatakan, pihaknya akan mengupas tuntas segala yang berkaitan dengan Yulianis, termasuk soal Anas, dan aliran dana ke Partai Demokrat.

"Besok kita akan uji semua, silahkan Bu Yulianis bicara jujur sajalah, sejak awal kita sampaikan, kami tidak mau ada rekayasa," ungkapnya.

Sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang (Pemasaran PT Anugerah Nusantara) dan Mohamad El Idris (Marketing PT Duta Graha Indah), dan juga Nazaruddin, mengungkapkan peran Yulianis ini. Menurut Mindo dan Idris, Yulianis yang menerima uang komitmen fee proyek wisma atlet berupa cek senilai Rp 4,3 miliar dari Idris.

Berdasarkan kesaksian Rosa di persidangan, Yulianis juga dikatakan sebagai orang yang mengatur keuangan Permai Grup, yang mencatat uang masuk dan keluar, serta menyimpan uang di tiga brankas milik Permai Grup. Yulianis juga memegang kunci ketiga brankas tersebut.

Dalam kasus wisma atlet ini, Nazaruddin didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Rosa dan Idris. Pemberian itu untuk meloloskan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Menurut Junimart, kliennya hanya dikorbankan dalam kasus ini.

Adapun sidang Nazaruddin besok rencananya akan mengagendakan pemeriksaan Yulianis, Oktarina Furi (staf keuangan Grup Permai), Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Gerhana Sianipar, dan Luthfi (pegawai Grup Permai).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com