Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sita Rp 59 Miliar dari Rekening Yayasan Fatmawati

Kompas.com - 24/01/2012, 17:45 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat menyita dana Rp 59 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati. Uang tersebut diduga merupakan hasil pncucian uang dari terpidana kasus Century, Robert Tantular.

"Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah mengajukan pemblokiran dari rekening Yayasan Fatmawati. Kemudian, setelah diblokir dan sudah diajukan izin khusus penyitaan, hari ini sudah keluar dan akan segera kami sita," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Dana yang disita itu, kata Saud, akan dimasukkan ke dalam rekening barang bukti milik Bareskrim untuk digunakan dalam penyelidikan kasus lebih lanjut, terutama dalam mengusut keterlibatan tersangka T, Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU). Perusahaan ini yang membawahi Yayasan Fatmawati. T membantu Robert untuk mengalirkan dana hasil dari menjual aset macet Bank Century.

"Si tersangka ini ada kerja sama dengan Robert Tantular, di mana mereka menjual aset dari beberapa aset di Bank Century yang macet itu dan dananya tidak dimasukkan ke Century, tetapi ke Yayasan Fatmawati," ujarnya.

T sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Desember 2011 dan belum ditahan. Saud melanjutkan, dengan bukti dan keterangan dari T, keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut akan ditelusuri.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Yayasan Fatmawati mendatangi Bareskrim melaporkan informasi adanya aliran dana dari Robert Tantular ke rekening mereka. Dana itu dikirim ke Yayasan Fatmawati dalam empat tahap melalui bilyet giro Bank CIC (merger Bank Century).

Uang yang dikirim oleh PT GNU dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) tersebut digunakan untuk membayar peralihan hak atas lahan seluas 22,8 hektar milik Yayasan Fatmawati di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, yayasan itu mengaku tak tahu asal usul dana yang dikirim tersebut. Mereka khawatir, dana itu adalah hasil kejahatan terkait kasus Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com