Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode: Pimpinan Banggar yang Putuskan

Kompas.com - 24/01/2012, 12:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku tidak terlibat dalam penentuan alokasi dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Kuasa hukum Wa Ode, Astro P Girsang, mengatakan, pimpinan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) yang langsung menetapkan kabupaten-kabupaten penerima dana PPID 2011 itu.

Untuk di Aceh, dari tiga kabupaten yang diajukan, yakni Kabupaten Pidie, Benar Meriah, dan Aceh Besar, hanya dua yang lolos. "Berangkat dari Departemen Keuangan, disampaikan ke Banggar. Secara administrator, hal ini dipimpin pimpinan anggaran. Apa yang sudah disampaikan Depkeu, langsung ditentukan. Wa Ode bilang, dia enggak pernah ikut. Itu langsung diputusin sama pimpinan Banggar," kata Astro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2012).

Menurutnya, Wa Ode tidak pernah mengikuti rapat-rapat yang membahas alokasi PPID untuk tiga daerah itu. Sebagai anggota Banggar, Wa Ode tidak memiliki kewenangan memutuskan. Pihak Wa Ode juga mengklaim memiliki bukti-bukti terkait keterlibatan pimpinan Banggar dan pemerintah dalam alokasi dana PPID ini. Fakta-fakta keterlibatan pimpinan Banggar itu sudah disampaikan ke KPK.

Kamis (26/1/2012) mendatang, Wa Ode akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah batal diperiksa pada Jumat (20/1/2012). Astro mengatakan, Jumat lalu kondisi kesehatan Wa Ode tidak memungkinkannya untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

"Jumat kemarin harus istirahat, saran dokter. Kita lalu sampaikan ke KPK untuk berikan kesempatan diperiksa Kamis," ujarnya. Namun, Astro mengaku belum mengetahui kondisi kesehatan kliennya itu saat ini.

Wa Ode belum ditahan oleh KPK. Politikus Partai Amanan Nasional itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah. Uang itu diduga diberikan oleh seorang pengusaha bernama Haris Suharman yang ditransfer melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.

Ihwal penerimaan uang ini juga dibantah Astro. Menurutnya, Sefa mengaku tidak pernah menandatangani bukti tanda terima uang Rp 6 miliar dari Haris tersebut. "Saya mau tegaskan, dana yang disampaikan Haris enggak benar, enggak ada masuk ke rekening Wa Ode. Tanda terima yang disampaikan itu diketahui orang ditandatangani Sefa, tapi Sefa tidak pernah katakan itu tanda tangannya," ujar Astro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com