JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan tender KTP elektronik setelah memanggi 11 saksi dan ahli untuk memperjelas fakta sementara yang terkumpul dalam dokumen laporan.
Dalam siaran persnya, Senin (23/1/2012), Kepala Humas dan Biro Hukum KPPU A. Junaidi menyatakan, penyelidikan itu didasarkan pada tugas dan kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
Setelah mendapatkan pemaparan sementara dari Tim Penyelidik, Komisi memerintahkan untuk memperpanjang waktu penyelidikan ini sebagaimana diatur pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara (Perkom No.1/2010) untuk mengumpulkan dua alat bukti untuk dilanjutkan ke Pemberkasan.
Penyelidikan No. 38/Lid-L/X/2011 yang dimulai sejak 28 september 2011 ini adalah proses tindak lanjut dari laporan No. 131/KPPU-L/VII/2011 terkait dengan dugaan persekongkolan tender pada proyek E-KTP senilai Rp 5,84 triliun.
Setelah melalui serangkaian klarifikasi, KPPU memandang laporan tersebut jelas dan lengkap karena identitas pelapor dan terlapor jelas, sementara informasi yang disampaikan merupakan kompetensi absolut KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
Penyelidikan lanjutan ini bertujuan memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 atas potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 dengan Terlapor I, panitia pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011, Terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan Terlapor III Konsorsium AG.
Tender e KTP senilai Rp 5,84 triliun melibatkan peserta konsorsium, sehingga tim penyelidik tidak terbatas pada saksi yang telah dimintai keterangan, akan memanggil lagi terlapor dan pihak lain, baik peserta atau non peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.