Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah, Jangan Sampai Terjadi Ironi di Negeri Ini

Kompas.com - 21/01/2012, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Reaksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengenai upah minimun kabupaten/kotamadya (UMK) dinilai kontraproduktif. Pasalnya, hal itu bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru memperkeruh suasana.

"Reaksi keras dari Apindo justru saya nilai kontraproduktif karena faktanya bisa terlihat dari terkoyaknya harmonisasi hubungan industrial melalui berbagai aksi buruh yang disertai dengan pembangkangan berupa pemblokiran jalan," ujar Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2012).

Ia mengimbau semua pihak untuk saling introspeksi, jangan memperuncing polemik di luar konteks penyelesaian substansi masalah, yaitu ketetapan upah secara adil dan bermartabat.

"Jangan sampai terjadi ironi pada negeri ini, di tengah pemerintah memamerkan keberhasilan menggawangi makro ekonomi dengan raihan investment grade, tapi jantung iklim investasi, yaitu hubungan industrial, terkoyak karena masalah mendasar, yakni upah," tutur Erik.

Ia mengingatkan, polemik menyangkut upah berpotensi terjadi setiap tahun. Langkah-langkah yang kontraproduktif yang memicu kericuhan akan berdampak serius pada iklim investasi dan daya saing nasional.

Menurut Erik, polemik mengenai upah terjadi karena tiga faktor. Pertama, lemahnya kapasitas kelembagaan di level dewan pengupahan yang terdiri dari unsur tripartit, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga ketidakpuasan atas ketetapan upah membuka peluang ditempuh melalui jalur lain di luar forum tripartit.

"Dalam kasus Bekasi pengusaha mem-PTUN-kan keputusan upah, sedang buruh merasa tidak dihormati kesepakatannya, lalu mengerahkan massa," kata dia.

Kedua, paradigma upah dalam hubungan industrial masih dinilai sebagai pengeluaran (cost), bukan bagian dari investasi yang dapat memicu produktivitas.

Ketiga, ambiguitas pemerintah, sebagai wasit antara pengusaha dan buruh, cenderung membiarkan kedua unsur bertarung begitu saja dan terkesan mengabaikan dampak-dampaknya.

Seperti diberitakan, mulanya UMK Bekasi ditetapkan Rp 1.356.242 untuk kelompok I, Rp 1.514.117 untuk kelompok II, dan Rp 1.626.287 untuk kelompok III. Melalui SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi dikoreksi menjadi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913.

Putusan baru inilah yang digugat Apindo melalui PTUN Bandung. Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lantas melakukan aksi unjuk rasa mendesak Apindo mencabut gugatannya.

Merespons aksi unjuk rasa yang melumpuhkan kawasan industri Cikarang, Apindo membuka negosiasi baru dengan menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com