Jakarta, Kompas
”Kami jadwalkan memanggil tersangka WON, tersangka kasus anggaran di DPR, untuk di-
Belum dipastikan kapan Wa Ode akan kembali dipanggil untuk diperiksa. ”Belum tahu, akan dijadwalkan pekan depan,” ujar Johan.
Saat ditanya apakah ketidak-
Wa Ode pernah diperiksa KPK selama tujuh jam, pada 16 Januari. Waktu itu, dia seusai pemeriksaan mengakui menjawab sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK seputar identitas dirinya.
Sebelumnya, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada 21 transaksi mencurigakan terkait Wa Ode. Namun, Wa Ode menyatakan sama sekali tak ada transaksi mencurigakan atas nama dirinya.
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan alokasi anggaran PPID pada 2011, ketika pimpinan KPK belum berganti. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tentang tuduhan ia menerima ”hadiah” guna meloloskan perusahaan milik kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman, sebagai kontraktor proyek PPID di Aceh, Wa Ode menolak tuduhan itu (Kompas, 17/1) ”Tuduhan itu tak benar. Anggota Badan Anggaran DPR seperti saya tidak berhak mengalokasikan anggaran. Pemerintah yang berhak,” papar Wa Ode saat itu.
Diduga dana dari Haris untuk Wa Ode melalui rekening Bank Mandiri milik sekretaris Wa Ode, Sefa Yolanda.