JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap, dan melaporkannya secara tepat waktu. Jika tidak, maka PNS bisa dijatuhi hukuman disiplin.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/1/2012).
Demi melaksanakan kewajiban pajak oleh PNS tersebut, Ditjen Pajak mengimbau agar seluruh pejabat dan PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan bendahara instansi yang bersangkutan. Para bendahara di satuan-satuan kerja pun diharapkan sesegera mungkin memberikan bukti potong pajak penghasilan pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.
Pejabat atau PNS yang belum memiliki NPWP diminta untuk segera mengurus pembuatan NPWP melalui pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian.
Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.