JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Puguh Sakti Permai, Ali Amra, sebagai tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Dalam pengembangan penyelidikan kasus Bupati Seluma, KPK meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka AA, Direktur Operasional PT Puguh Sakti Permai," kata Johan Budi SP, juru bicara KPK, Jumat (20/1/2012) di Jakarta.
Ali dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD, terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
Bupati Seluma, Murman Effendi, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.