Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lagi Hari Ini, Wa Ode Bakal Ditahan?

Kompas.com - 20/01/2012, 07:57 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wa Ode Nurhayati, Jumat (20/1/2012) pagi ini, kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah Wa Ode akan langsung ditahan KPK?

"Kalau tidak salah, Wa Ode memang akan dipanggil lagi oleh KPK, Jumat pagi ini, karena penjelasannya diperlukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi Kompas, Kamis malam di Jakarta. Namun, ia mengaku tak tahu, apakah Wa Ode segera akan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kompas mendapat informasi bahwa anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Belum, belum ada informasi," tambah Johan.

Catatan Kompas, pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran DPR itu merupakan pemeriksaan yang kedua oleh KPK. Sebelumnya, Wa Ode telah diperiksa KPK selama tujuh jam, Senin (16/1/2012) lalu. Waktu itu, Wa Ode yang ditanya pers seusai pemeriksaan, mengaku telah menjawab sembilan pertanyaan yang diajukan KPK seputar identitas diri dan riwayat hidupnya.

Lebih jauh saat ditanya apakah bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat sehingga Wa Ode harus ditahan, Johan mengatakan, penahanan seseorang itu bergantung pada kebutuhan dan keperluan KPK dalam pemeriksaan. "Misalnya, untuk pengembangan penyidikan kasusnya," tandas Johan.

Menurut Johan, KPK tidak memiliki patokan untuk berapa kali seseorang yang diperiksa kemudian harus menjalani penahanan. "Ada yang beberapa bulan diperiksa berkali-kali oleh KPK, sampai hari ini tidak ditahan," kata Johan lagi.

Masa penahanan

Tentang masa penahanan di KPK, Johan menyatakan, KPK berhak menahan seseorang pada tahap pertama selama 20 hari. "Selanjutnya, KPK bisa memperpanjang penahanannya selama 40 hari lagi. Masa penahanan masih bisa diperpanjang lagi oleh KPK hingga 30 hari," jelas Johan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya 21 transaksi mencurigakan terkait Wa Ode Nurhayati. Namun, Wa Ode menyatakan sama sekali tidak ada transaksi mencurigakan atas nama dirinya. KPK telah mencegah Wa Ode Nurhayati berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan alokasi anggaran DPPID. Ia dijerat UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com