Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Bukti Tetapkan Yulianis sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/01/2012, 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menetapkan Yulianis, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup—perusahaan yang disebut dimiliki Muhammad Nazaruddin—sebagai saksi. KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yulianis sebagai terdakwa.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan hal itu pada Kamis (19/1). ”Kita lihat porsi Yulianis sebagai apa. KPK belum ada alat bukti untuk tetapkan sebagai tersangka,” tegas Johan.

Yulianis adalah salah satu saksi kunci yang selalu disebut dalam persidangan kasus wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazaruddin. Peran Yulianis diungkapkan oleh Mindo Rosalina Manulang (marketing PT Anugerah Nusantara), Mohammad El Idris (marketing PT Duta Graha Indah), dan juga Nazaruddin. Menurut Mindo dan Idris, Yulianis yang menerima uang komitmen fee proyek wisma atlet senilai Rp 4,3 miliar dari Idris.

Ketika bersaksi di persidangan, Mindo mengatakan, Yulianis adalah orang yang mengatur keuangan Permai Grup, yang mencatat uang masuk dan keluar, serta menyimpan uang di tiga brankas milik Permai Grup. Yulianis juga memegang kunci ketiga brankas itu. Permai Grup adalah perusahaan yang diketahui Mindo milik Nazaruddin. Permai Grup berkantor di Tower Permai, yang oleh Elza Syarif (pengacara Nazaruddin) di persidangan Senin lalu disebut sebagai milik Anas Urbaningrum. Di Tower Permai itu pula, istri Anas, Athiyah Laila, berkantor.

Pada sidang Senin lalu, Nazaruddin mempertanyakan KPK yang belum juga menjadikan Yulianis sebagai tersangka. Menurut Johan, KPK menghormati keterangan para saksi di persidangan. Namun, KPK memiliki versi tersendiri tentang kasus wisma atlet dan peran masing-masing pihak. KPK beberapa kali minta keterangan Yulianis.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Harahap mengatakan, Yulianis tidak dalam perlindungan LPSK karena tidak mengajukan permintaan perlindungan secara resmi. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com