JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
Asalkan, keterangan Yulianis memang diperlukan tim jaksa penuntut umum dalam membuktikan tuduhannya terhadap Nazar. "Bisa saja kita hadirkan untuk menggali lebih jauh," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Nazaruddin menyebut Yulianis sebagai pintu masuk untuk mengungkap peranan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus wisma atlet ini.
Menurut Nazar, Yulianis yang menjadi orang kepercayaan Anas itu mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang Grup Permai. Nazar juga menilai, cek Rp 4,3 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris diterima Yulianis.
Cek tersebut merupakan alat bukti suap dalam kasus ini. Nazaruddin sendiri didakwa menerima suap berupa cek Rp 4,3 miliar ditambah cek Rp 300 juga dalam kasus wisma atlet.
Mantan anggota DPR itu juga mengatakan, jika KPK serius mengusut keterlibatan Anas, Yulianis seharusnya dijadikan tersangka.
Namun Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yulianis sebagai tersangka.
Selama ini, posisi Yulianis dalam kasus dugaan suap wisma atlet, kata Johan, sebatas saksi. Penyidik KPK pernah memeriksa Yulianis beberapak kali dalam proses penyidikan kasus ini.
Johan juga mengatakan, Yulianis di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini.
Hal itu tidak terlepas dari posisi Yulianis yang dianggap tahu banyak soal sepak terjang Nazaruddin, mantan bos-nya di Grup Permai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.