JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami laporan soal renovasi ruang rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang menelan biaya Rp 20,3 miliar lebih. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
"Penelusuran dengan cara mendatangi orang-orang yang memberi tahu dan tahu informasi tersebut," katanya di Jakarta, Kamis (19/1/2012). Mengenai siapa yang akan didatangi KPK, Johan mengatakan hal itu masih dibahas di internal lembaga.
KPK secara resmi menerima laporan soal renovasi ruang rapat Banggar tersebut dari anggota DPR beberapa waktu lalu. Laporan itu, kata Johan, telah dianalisa. Johan juga mengarahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit terhadap laporan soal renovasi ruang rapat banggar itu. "Apakah juga terjadi mark-up atau tidak," ujarnya.
Namun, lanjutnya, KPK tidak perlu menunggu hasil audit BPK dalam menemukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi pada proyek renovasi tersebut. "Kalau bicara kerugian negara atau mark-up kan itu harus ada auditnya, tapi dalam hal ini kalau ada yang beri info suap-menyuap kan tidak perlu audit," ungkap Johan.
Proyek renovasi ruang rapat Banggar tersebut, menurutnya, dapat diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi jika KPK menemukan dua alat bukti terkait. "Ukuran tindak pidana korupsi adalah ada alat bukti atau nggak. Bisa jadi Rp 20 miliar itu tidak ada korupsinya, tapi Rp 10 miliar ada korupsinya," ucap Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.