Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Keuntungan Proyek PLTS untuk Beli Alphard Anas

Kompas.com - 18/01/2012, 17:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebutkan bahwa sebagian keuntungan yang diperoleh PT Anugerah Nusantara dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 dibelikan mobil Toyota Alphard untuk Anas Urbaningrum. Proyek PLTS tersebut, kata Nazar, sepenuhnya dikendalikan Anas selaku salah satu pemegang saham di PT Anugerah Nusantara saat itu.

"Saya pernah dengar salah satu keuntungan proyek PLTS ini dibelikan mobil untuk Pak Anas," kata Nazaruddin saat bersaksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Ihwal pembelian mobil itu, kata Nazar, diketahuinya saat mengikuti rapat dengan Anas. "Pak Anas bilang, proyek PLTS tolong belikan Alphard satu," tuturnya. Nazar pun siap menunjukkan bukti fotokopi BPKB yang mencatat adanya perubahan identitas kepemilikan Alphard dari milik PT Anugerah menjadi milik Anas Urbaningrum.

Meksipun pada 2008 Nazaruddin juga menjadi komisaris PT Anugerah, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu mengaku tidak tahu-menahu soal proyek PLTS. Demikian juga dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. "Proyek PLTS, yang punya kewenangan penuh Pak Anas, pengeluarannya Ibu Yulianis," ungkap Nazar.

Menurutnya, Anas yang mengendalikan uang keluar dan masuk melalui stafnya, Yulianis dan Oktarina Furi. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sebagai tersangka. Dalam dakwaan Timas Ginting, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara disebut menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini.

PT Alfindo, perusahaan milik Arifin Ahmad yang menjadi rekanan proyek ini, dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang, lalu dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Neneng dan Nazaruddin. Kemudian dalam pelaksanaannya, PT Alfindo Nuratama menyubkontrakkan pengerjaan proyek itu ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar.

Nazaruddin, Neneng, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang diduga terlibat dalam penyubkontrakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Lalu, setelah mendapat pembayaran Rp 8 miliar, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara itu membayarkan Rp 5,2 miliar ke PT Sundayana Indonesia. Selisih nilai proyek dengan uang yang dibayarkan ke PT Sundayana Indonesia itu dianggap sebagai kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com