JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan meminta penjelasan pengacara mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizki dan Robert Tantular terkait kasus Century, Rabu (25/1/2012). Langkah itu sebelum mendengar penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada info dari pengacara Rafat, bahwa ada yang akan disampaikan secara terbuka kepada Timwas. Rafat kan statusnya buronan, tapi ada pesan yang ingin disampaikan melalui pengacaranya ke Timwas. Makanya kita sepakati akan mengundang pengacara itu untuk bicara segamblang mungkin," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai rapat internal Timwas, Rabu ( 18/1/2012 ).
Taufik mengatakan, secara garis besar, pengacara ingin menyampaikan bahwa Bank Century ketika itu belum dalam posisi membutuhkan bailout. Hal itu lah yang ingin diklarifikasi Timwas. "Setelah itu kita klarifikasi BPK," ucapnya.
Taufik menambahkan, dalam rapat, seluruh fraksi juga sepakat bahwa hasil audit BPK mengenai aliran dana Century yang baru disampaikan ke DPR belum bisa dikategorikan sebagai audit forensik. Hasil kerja BPK itu hanya bersifat audit investigasi lanjutan.
Selain itu, tambah politisi PAN itu, Timwas sepakat akan membantu hambantan yang dialami BPK untuk menyelesaikan masalah Century. "Selama ini ada keterbatan akses dalam kaitan penelusursan data keuangan oleh Bapepam dan yang lain. Itu akan disupport sepenuhnya DPR," katanya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum Hesham Al Waraq dan Rafat dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun. Kedua buronan itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang secara bersama- sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.