JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mohamad El Idris, mengaku tidak ditekan dalam mencabut keterangannya di persidangan Muhammad Nazaruddin, Rabu (18/1/2012). Dalam persidangan itu, Idris mencabut sebagian keterangannya yang dibuat di hadapan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Keterangan yang dicabut adalah soal komitmen fee yang diberikan PT Duta Graha Indah kepada Nazaruddin.
"Enggak ada tekanan karena semua yang sudah saya sampaikan di dalam (persidangan) itu jelas," kata Idris seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang ini.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih, Idris mencabut keterangannya dengan alasan tidak yakin. Beberapa poin keterangannya yang dicabut adalah soal PT DGI memberikan komitmen fee 13 persen untuk Nazaruddin melalui Mindo Rosalina Manulang, lalu soal adanya pembahasan komitmen fee dengan Nazaruddin, dan soal Yulianis yang disebutnya sebagai anggota staf keuangan Nazaruddin di Grup Permai.
Sementara jaksa penuntut umum, I Kadek Wiradana, mengatakan, pencabutan BAP oleh Idris tidak berdampak signifikan terhadap tuduhan jaksa terhadap Nazaruddin. Masih ada alat bukti lain yang dimiliki jaksa untuk membuktikan dugaan pelanggaran hukum oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Salah satunya, bukti rekaman pembicaraan yang menyebut nama Nazaruddin dalam pembagian fee proyek wisma atlet. "Kan, ada alat bukti taping (rekaman penyadapan)" kata Kadek.
Dalam kasus ini Nazaruddin didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Cek tersebut diberikan oleh Mindo Rosalina Manulang dan Idris. Rosa kemudian divonis 2,5 tahun penjara sementara Idris 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.