Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Penjarakan Pencuri Pulsa!

Kompas.com - 18/01/2012, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, pelaku pencurian pulsa harus mendapat hukuman setimpal atas kasus pencurian pulsa seperti yang terjadi belakangan ini. Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) .

"Kami menargetkan pelaku pencurian pulsa harus dipenjara. Jangan sampai lolos. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim," ujar Tifatul dalam Rapat Kerja DPR di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Hingga saat ini pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terus berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus pencurian pulsa tersebut. Misalnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), content provider (CP), operator seluler, hingga Bareskrim Polri.

Untuk mengantisipasi kasus tersebut berulang, BRTI telah mengeluarkan Surat Edaran No 177 Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang langkah teknis operator untuk menangani tindak pencurian pulsa. Tifatul menyatakan, para operator dan CP sempat berteriak karena pendapatannya hilang atas moratorium jasa CP tersebut.

"Ini harus dilakukan sebagai ketegasan pemerintah dalam menangani sebuah kasus," tambahnya.

Menurut Tifatul, pihaknya menerima laporan dari Telkomsel bahwa mereka telah melakukan unreg massal kepada 43 juta pelanggannya. Dalam dua pekan setelah unreg massal tersebut, pelanggan Telkomsel yang melakukan registrasi jasa premium hanya sekitar 350.000 pelanggan. Oleh karena itu, moratorium tersebut cukup berdampak pada pendapatan CP dan operator.

Selain menyebarkan surat edaran, pemerintah saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri No 1/Tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan SMS Broadcast. Hingga saat ini, aturan tersebut masih dalam judicial review di Mahkamah Agung (MA).

"Namun setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, pengaduan masyarakat terhadap kasus pencurian pulsa sudah mulai menurun, dari tadinya 57 persen menjadi 29 persen," ungkapnya.

Hingga saat ini, pemerintah telah meminta kepada BRTI untuk menyurati operator dan CP agar tidak menghapus data server sejak tahun 2009. Selain itu, operator dan CP juga diminta lekas mengganti pulsa masyarakat yang telah dicuri sesuai bukti yang ada.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com