Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Tim Penyelidik Peristiwa 1965 Diperpanjang

Kompas.com - 17/01/2012, 15:54 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hasil penyelidikan pro justitia atas peristiwa 1965-1966 masih terlalu umum. Untuk itu, masa kerja tim ad hoc Komnas HAM yang dibentuk pada 2008 akan diperpanjang.

"Locus (lokasi) dan Tempus (waktu) penyelidikan masih sangat umum. Perlu memilih lebih spesifik agar bisa ditindaklanjuti Jaksa Agung," kata Stanley Adi Prasetyo, Komisioner Komnas HAM sekaligus anggota tim penyelidikan peristiwa 1965-1966, di hadapan para korban peristiwa tersebut yang datang ke kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Stanley menjelaskan, jika ingin memproses kasus tersebut ke arah tindak pidana umum, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memfokuskan investigasi pada lokasi dan waktu tertentu. Pasalnya, dari segi lokasi peristiwa 1965-1966 menyebar hampir ke seluruh Indonesia.

Waktu kejadian dan dampak dari peristiwa tersebut dialami para korban dalam kurun waktu yang sangat panjang. Sebab itu, tim penyelidik ad hoc masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan laporan hasil penyelidikan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Ketua Tim Penyelidikan Nurkholis menerangkan, pihaknya sudah dua kali menyajikan laporan tertulis kepada rapat paripurna Komnas HAM. Laporan-laporan tersebut masih terus direvisi. "Pertanggungjawaban kami hanya kepada paripurna Komnas HAM," jelas Nurkholis yang juga wakil ketua Komnas HAM.

Para korban pelanggaran HAM dalam peristiwa 1965-1966 adalah mereka yang mengalami penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penahanan dalam jangka waktu tak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa upah, dan diskriminasi hak-hak dasar warga negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda, dan sejumlah pelanggaran lain. Walau sudah mendapatkan penjelasan langsung dari tim penyelidikan, para korban terlihat kurang puas.

"Masih harus menunggu tiga bulan lagi? Tiga bulan lama, Pak," seru salah seorang korban setelah mendengarkan penjelasan Nurkholis. Para korban menduga Komnas HAM mendapat tekanan dari pihak pelaku kejahatan 1965 yang melibatkan institusi dan rezim penguasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com