JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hasil penyelidikan pro justitia atas peristiwa 1965-1966 masih terlalu umum. Untuk itu, masa kerja tim ad hoc Komnas HAM yang dibentuk pada 2008 akan diperpanjang.
"Locus (lokasi) dan Tempus (waktu) penyelidikan masih sangat umum. Perlu memilih lebih spesifik agar bisa ditindaklanjuti Jaksa Agung," kata Stanley Adi Prasetyo, Komisioner Komnas HAM sekaligus anggota tim penyelidikan peristiwa 1965-1966, di hadapan para korban peristiwa tersebut yang datang ke kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Stanley menjelaskan, jika ingin memproses kasus tersebut ke arah tindak pidana umum, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memfokuskan investigasi pada lokasi dan waktu tertentu. Pasalnya, dari segi lokasi peristiwa 1965-1966 menyebar hampir ke seluruh Indonesia.
Waktu kejadian dan dampak dari peristiwa tersebut dialami para korban dalam kurun waktu yang sangat panjang. Sebab itu, tim penyelidik ad hoc masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan laporan hasil penyelidikan yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Ketua Tim Penyelidikan Nurkholis menerangkan, pihaknya sudah dua kali menyajikan laporan tertulis kepada rapat paripurna Komnas HAM. Laporan-laporan tersebut masih terus direvisi. "Pertanggungjawaban kami hanya kepada paripurna Komnas HAM," jelas Nurkholis yang juga wakil ketua Komnas HAM.
Para korban pelanggaran HAM dalam peristiwa 1965-1966 adalah mereka yang mengalami penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penahanan dalam jangka waktu tak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa upah, dan diskriminasi hak-hak dasar warga negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda, dan sejumlah pelanggaran lain. Walau sudah mendapatkan penjelasan langsung dari tim penyelidikan, para korban terlihat kurang puas.
"Masih harus menunggu tiga bulan lagi? Tiga bulan lama, Pak," seru salah seorang korban setelah mendengarkan penjelasan Nurkholis. Para korban menduga Komnas HAM mendapat tekanan dari pihak pelaku kejahatan 1965 yang melibatkan institusi dan rezim penguasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.