Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Diperiksa 7 Jam

Kompas.com - 17/01/2012, 04:30 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wa Ode Nurhayati, Senin (16/1), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama tujuh jam. Pemeriksaan oleh KPK itu baru sebatas identitas diri, belum masuk pada materi perkara.

”Ada sembilan pertanyaan yang diajukan kepada saya, tetapi baru identitas saja. Saya sudah menyiapkan diri untuk proses hukum selanjutnya,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati, di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/1).

Komputer ”error”

Wa Ode Nurhayati tiba di kantor KPK sejak pukul 10.00 dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 17.00. Namun, dia tak segera meninggalkan Gedung KPK dan baru menemui wartawan di gerbang KPK pukul 17.30.

”Sebenarnya pemeriksaan sudah selesai pukul 15.00, tetapi komputernya error, dan pertanyaan diulang kembali dari awal,” ujar Wa Ode Nurhayati.

Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Suryo Endropriyanto, menjelaskan, pemeriksaan belum memasuki materi perkara, baru sebatas identitas, seperti riwayat hidup, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan, harta kekayaan, dan kapan menjadi anggota DPR. ”Akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan,” kata Suryo.

Menolak tuduhan

Ditanya wartawan soal tuduhan bahwa dia telah menerima ”hadiah” guna meloloskan perusahaan milik kader Partai Golongan Karya, Haris Andi Surahman, sebagai kontraktor proyek PPID di Aceh, Wa Ode Nurhayati menolak tuduhan itu.

”Tuduhan tersebut tidak benar. Anggota Banggar seperti saya tidak berhak mengalokasikan anggaran, tetapi pemerintah yang berhak,” kata Wa Ode Nurhayati.

Ditanya terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas adanya 21 transaksi mencurigakan Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati menjawab bahwa sama sekali tidak ada transaksi mencurigakan atas nama dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com