Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Pencurian Pulsa Tagih "Tugas-Tugas" BRTI

Kompas.com - 16/01/2012, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera menyelesaikan poin-poin kesepakatan, agar kasus pencurian pulsa lekas selesai.

Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menyebut BRTI telah melalaikan tugasnya. "BRTI telah melalaikan tugasnya. Kami merasa dilecehkan karena tugas-tugas yang telah disepakati tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ungkap Tantowi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (16/1/2012).

Panja Pencurian Pulsa telah meminta kepada BRTI untuk melaksanakan delapan kesepakatan terkait kasus pencurian pulsa. Kesepakatan itu berlaku satu bulan sejak 16 Desember 2011 dan berakhir pada 16 Januari 2012.

Namun dalam rentang waktu yang disepakati, BRTI disebut belum melaksanakan semua kesepakatan tersebut. Tantowi menyatakan hanya ada dua dari delapan kesepakatan yang baru dilakukan.

Kesepakatan DPR - BRTI

Kesepakatan yang telah dilakukan adalah pemberlakuan Instruksi (Surat Edaran) BRTI No 177 Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang pengawasan BRTI terhadap operator telekomunikasi termasuk pemberhentian SMS broadcast.

Kesepakatan lainnya adalah meminta operator telekomunikasi mengalokasikan anggaran terkait penggantian pulsa masyarakat sebelum akhir 2011.

Panja pun meminta BRTI untuk segera merampungkan kesepakatan yang tersisa. "Dua kesepakatan itu pun kami belum puas," tambah Tantowi.

Inilah enam kesepakatan yang belum dilakukan oleh BRTI:

  1. Perbaikan terkait upaya penanganan dan tindak lanjut kasus pencurian pulsa
  2. Memperbaiki surat Laporan Dugaan Penipuan No 183/BRTI/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri dan Kapola Metro Jaya dan menembuskan surat tersebut kepada Pimpinan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR
  3. Menjamin agar seluruh barang bukti yang berada di operator telekomunikasi terhitung sejak 2009 tidak dihilangkan oleh pihak manapun.
  4. Terkait dengan surat edaran BRTI No 177/Tahun 2011, Panja minta BRTI untuk menyampaikan laporan mingguan yang disampaikan oleh perusahaan operator telekomunikasi kepada BRTI dan Panja
  5. Menyampaikan neraca laba rugi perusahaan operator telekomunikasi dan Content Provider
  6. Melengkapi atau menyempurnakan data terkait kasus pencurian pulsa, terutama mengenai data kerugian riil masyarakat


Masalah Wewenang BRTI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com