JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera menyelesaikan poin-poin kesepakatan, agar kasus pencurian pulsa lekas selesai.
Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menyebut BRTI telah melalaikan tugasnya. "BRTI telah melalaikan tugasnya. Kami merasa dilecehkan karena tugas-tugas yang telah disepakati tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ungkap Tantowi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Panja Pencurian Pulsa telah meminta kepada BRTI untuk melaksanakan delapan kesepakatan terkait kasus pencurian pulsa. Kesepakatan itu berlaku satu bulan sejak 16 Desember 2011 dan berakhir pada 16 Januari 2012.
Namun dalam rentang waktu yang disepakati, BRTI disebut belum melaksanakan semua kesepakatan tersebut. Tantowi menyatakan hanya ada dua dari delapan kesepakatan yang baru dilakukan.
Kesepakatan DPR - BRTI
Kesepakatan yang telah dilakukan adalah pemberlakuan Instruksi (Surat Edaran) BRTI No 177 Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang pengawasan BRTI terhadap operator telekomunikasi termasuk pemberhentian SMS broadcast.
Kesepakatan lainnya adalah meminta operator telekomunikasi mengalokasikan anggaran terkait penggantian pulsa masyarakat sebelum akhir 2011.
Panja pun meminta BRTI untuk segera merampungkan kesepakatan yang tersisa. "Dua kesepakatan itu pun kami belum puas," tambah Tantowi.
Inilah enam kesepakatan yang belum dilakukan oleh BRTI:
Masalah Wewenang BRTI