Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa: Uang Juga Mengalir ke Choel Mallarangeng

Kompas.com - 16/01/2012, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, disebut mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk golkan anggaran proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Dari Rp 20 miliar itu, ada yang diberikan kepada Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Hal itu diungkapkan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet yang juga mantan anak buah Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/1/2012). Rosa bersaksi bagi Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet.

Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan ke Choel. "Dia (Nazaruddin) bilang, ke Choel Mallarangeng, karena ada ajudannya, Pak Iwan," kata Rosa.

Rosa mengaku mendengar adanya aliran uang ke Choel ini dari pernyataan Nazaruddin dalam rapat yang berlangsung di kantor Permai Grup. "Dalam rapat di kantor kami disampaikan," kata Rosa. Saat itu, Nazaruddin membahas pengeluaran Grup Permai untuk mendapatkan dua proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. Uang tersebut, termasuk untuk mengurus sengketa lahan proyek Hambalang, ke Choel, dan membayar ke DPR.

"(Dikeluarkan) Ibu Yulianis (Direktur Keuangan Grup Permai), sepengetahuan saya, Bapak juga yang berikan," tambah Rosa.

Kemudian, kata Rosa, dia diminta Nazaruddin menagih uang yang sudah dikeluarkan Grup Permai itu ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Nazaruddin meminta Wafid mengembalikan Rp 10 miliar dari Rp 20 miliar yang diberikan karena proyek Hambalang dibatalkan.

"Saya ketemu Pak Wafid, saya bilang 'Pak, Bapak (Nazaruddin) minta dikembalikan Rp 10 miliar.' Kata Pak Wafid, (sudah diberikan) ke siapa saja uangnya? Saya jawab, ke si ini, si ini, si ini," tutur Rosa.

Adapun pengeluaran Rp 20 miliar oleh Grup Permai itu dicatat Yulianis dalam laporan keuangan 2010 sebagai commitment fee. "Namanya di kantor itu commitment fee, nanti dihitung berapa (uang) yang keluar, berapa yang diterima, nanti dilapor segini hasil wisma atlet," ungkap Rosa.

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Rosa dan Mohammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah. Pemberian tersebut untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Kasus ini juga melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Menurut Rosa, dia pernah mengikuti pertemuan antara Nazaruddin dan Wafid terkait proyek SEA Games dan Hambalang. Saat itu, untuk wisma atlet SEA Games, Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid. Wafid kemudian meresponsnya dengan mengaku siap melaksanakan hal itu jika atasannya dan DPR telah setuju.

Rosa juga mengatakan, Nazaruddin menyampaikan bahwa Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga, saat itu sudah setuju. "Pak Nazar bilang dengan Pak Andi sudah oke, dengan teman Banggar oke, sudah clear and clean," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Nasional
    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    Nasional
    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasional
    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Nasional
    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com