JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Muhammad Nazaruddin keberatan jika kesaksian Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan disampaikan melalui telekonferensi. Salah satu kuasa hukum Nazar, Elza Syarief mengungkapkan hal tersebut, Minggu (15/1/2012).
"Itu (telekonferensi) nggak ada dalam hukum acara, itu bisa berbohong, itu melanggar undang-undang," kata Elza saat dihubungi pewarta.
Pihak Rosa sebelumnya meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mengajukan permohonan ke majelis hakim supaya Rosa dapat bersaksi melalui telekonferensi. Langkah itu dilakukan menyusul adanya ancaman yang diterima Rosa.
Elza menambahkan, permintaan Rosa untuk bersaksi secara telekonferensi itu bisa saja merupakan suatu rekayasa agar sosok ketua besar tidak terungkap. "Itu direkayasa supaya gak terbuka ketua besar," ucapnya.
Seperti diberitakan, Rosa berjanji mengungkap siapa sosok ketua besar yang ada dalam pembicaraan Rosa dengan Angelina Sondakh. Sosok ketua besar itu, menurut Rosa, hanya akan diungkapkannya di persidangan Muhammad Nazaruddin.
Besok, Senin (16/1/2012) Rosa dijadwalkan bersaksi untuk mantan atasannya, Nazaruddin. Selain Rosa, terpidana kasus suap wisma atlet lainnya, yaitu, Mohamad El Idris juga akan bersaksi. Direncanakan pula pemeriksaan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi sebagai saksi besok.
Sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi ini dua kali ditunda lantaran Nazaruddin sakit. Elza memastikan, kliennya akan menghadiri sidang, besok. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari Rosa dan Idris untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.