Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Renovasi Ruang Diketahui BURT

Kompas.com - 14/01/2012, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Renovasi ruangan kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat diketahui dan dibahas Badan Urusan Rumah Tangga DPR, yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie. Namun, pembahasan anggaran renovasi sebesar Rp 20,3 miliar dilakukan karena ada usul dari Sekretariat Jenderal DPR.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Refrizal, Jumat (13/1), di Jakarta, menjelaskan, dana renovasi ruang kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011. APBN-P itu disahkan pada rapat paripurna DPR bulan Juli.

Rencana renovasi ruangan baru Banggar di Gedung Nusantara II diusulkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Usulan renovasi itu dilakukan setelah Setjen menerima keluhan dari anggota Banggar yang menilai ruangan kerjanya di Gedung Nusantara I tak memadai lagi.

Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng mengakui tahu rencana perpindahan ruang kerja Banggar dari Gedung Nusantara I ke Gedung Nusantara II. ”Kami tahunya ruang Banggar tidak memadai. Yang menyediakan ruangan itu Setjen. Kami tidak paham anggarannya berapa,” ujarnya.

Refrizal menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan Tata Tertib DPR, alat kelengkapan Dewan, termasuk Banggar, memang tidak memiliki otoritas untuk mengajukan anggaran perbaikan ruangan. Seluruh alat kelengkapan DPR hanya bisa mengajukan anggaran terkait fungsi parlemen, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Untuk masalah kerumahtanggaan yang bersifat teknis, seperti pembangunan atau renovasi, jelas menjadi otoritas Setjen. Setjen DPR semula mengusulkan anggaran renovasi itu sekitar Rp 24 miliar.

Usulan dibahas dan diputuskan di BURT DPR. Akan tetapi, BURT tak mengetahui rincian anggaran biaya renovasi itu.

Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengungkapkan, renovasi ruang rapat Banggar jadi kewajiban Setjen. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ruang rapat Banggar termasuk barang milik negara yang dikelola Setjen DPR mewakili negara.

Renovasi ruangan Banggar diusulkan karena sebagai penunjang kegiatan anggota DPR. Ruangan itu harus bisa mendukung kegiatan anggota DPR secara penuh. Ruang Banggar merupakan barang milik negara yang harus dirawat dan dijaga dengan baik sehingga metode pemeliharaannya harus tepat dan profesional.

Menurut Nining, ruang Banggar lama tidak memadai. Selain menampung 85 anggota Banggar, ruangan lama juga menampung mitra Banggar (pemerintah) yang berjumlah hingga 150 orang dalam setiap rapat. Renovasi ruang baru Banggar menghabiskan dana hingga Rp 20,3 miliar. Sampai saat ini, renovasi ruang Banggar hampir selesai dilakukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com