Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji PNS Kuras APBD Kulon Progo

Kompas.com - 14/01/2012, 03:02 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar 10 persen menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Sebab, sebagian besar anggaran habis untuk keperluan gaji pegawai.

Tahun 2012, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Rp 800 miliar. Dari jumlah itu, 65 persen di antaranya atau Rp 520 miliar untuk gaji PNS.

”Kami merasa berat menyiapkan dana untuk kenaikan gaji, jadi keberatan kalau harus mengeluarkan APBD lagi. Kami agak terdesak,” kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo, Jumat (13/1) di Yogyakarta.

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Kulon Progo berusaha menggarap pembangunan fisik di luar APBD. ”Kami akan rajin mengakses dana dari pusat untuk mengerjakan proyek pembangunan,” ujarnya.

Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, mengatakan, minimnya anggaran daerah untuk penggajian PNS merupakan persoalan klasik di sejumlah daerah. Hampir semua daerah di Tanah Air, 60-70 persen APBD habis untuk belanja birokrasi dan 30-40 persen untuk pelayanan publik.

”Keterbatasan APBD mengakibatkan pemerintah daerah sangat bergantung pada pasokan dana pemerintah pusat. Jadi, reformasi birokrasi harus segera direalisasikan,” katanya.

Menurut Ari, program moratorium PNS juga belum jelas sehingga gaji PNS masih jadi beban daerah. ”Ketidakjelasan program ini, kenaikan gaji pasti memberatkan pemerintah daerah,” ujarnya. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com