Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amrun Daulay Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Kompas.com - 12/01/2012, 13:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Kementerian Sosial) 2004-2006. Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos itu dijatuhi hukuman penjara satu tahun lima bulan ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/1/2012). "Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Amrun dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga memutuskan, Amrun tidak harus mengganti kerugian negara karena tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, Amrun terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial), Yusrizal (Kasubdit Kemitraan Depsos), Iken BR Nasution (Direktur Utama PT Atmadhira Kara), dan Musfar Azis (Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia/ PT Lasindo).

Amrun dinilai terbukti mengusulkan penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit. Dalam pengadaan 6.000 unit mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 terdapat penggelembungan harga senilai Rp 7 miliar. Sementara, pengadaan 4.615 unit mesin jahit dari anggaran belanja tambahan (ABT) 2004 menimbulkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.

Selain itu, Amrun dianggap turut menunjuk langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana proyek sapi impor karena melanjutkan nota kesepahaman antara Mensos dengan pihak rekanan. Akibat pengadaan 2.800 ekor sapi jenis Steer Brahman Cross dari Australia itu, negara merugi Rp 1,9 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara akibat tiga proyek pengadaan ini mencapai Rp 15 miliar lebih.

Hal-hal yang dianggap memberatkan Amrun, perbuatannya selaku pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, perbuatan Amrun yang menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah untuk menunjuk langsung padahal dia mengetahui hal tersebut melanggar aturan, dianggap tidak profesional sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat.

"Hal-hal yang meringankan, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Mien.

Dalam kasus ini, Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan penjara. Menanggapi putusan hakim atas perkaranya itu, Amrun pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucapnya. Amrun bersama tim kuasa hukumnya akan membahas hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com