JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Kementerian Sosial) 2004-2006. Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos itu dijatuhi hukuman penjara satu tahun lima bulan ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/1/2012). "Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Amrun dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga memutuskan, Amrun tidak harus mengganti kerugian negara karena tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
Menurut hakim, Amrun terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial), Yusrizal (Kasubdit Kemitraan Depsos), Iken BR Nasution (Direktur Utama PT Atmadhira Kara), dan Musfar Azis (Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia/ PT Lasindo).
Amrun dinilai terbukti mengusulkan penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit. Dalam pengadaan 6.000 unit mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 terdapat penggelembungan harga senilai Rp 7 miliar. Sementara, pengadaan 4.615 unit mesin jahit dari anggaran belanja tambahan (ABT) 2004 menimbulkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.
Selain itu, Amrun dianggap turut menunjuk langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana proyek sapi impor karena melanjutkan nota kesepahaman antara Mensos dengan pihak rekanan. Akibat pengadaan 2.800 ekor sapi jenis Steer Brahman Cross dari Australia itu, negara merugi Rp 1,9 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara akibat tiga proyek pengadaan ini mencapai Rp 15 miliar lebih.
Hal-hal yang dianggap memberatkan Amrun, perbuatannya selaku pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, perbuatan Amrun yang menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah untuk menunjuk langsung padahal dia mengetahui hal tersebut melanggar aturan, dianggap tidak profesional sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat.
"Hal-hal yang meringankan, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Mien.
Dalam kasus ini, Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan penjara. Menanggapi putusan hakim atas perkaranya itu, Amrun pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucapnya. Amrun bersama tim kuasa hukumnya akan membahas hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.