Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu dan Acos Aktif Tagih "Fee"

Kompas.com - 10/01/2012, 08:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Terdakwa kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati mengaku dedesak Sindu Malik dan Iskandar Pasojo (Acos) untuk segera membayar fee 10 persen sebagai syarat mendapatkan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menggunakan dana PPID itu. Dharnawati diminta membayar fee lima persen di awal kemudian lima persen sisanya jika proyek selesai dilaksanakan. Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan.

Hal itu diungkapkan Dharnawati saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/1/2012) malam. "Sindu bilang untuk dapatkan pekerjaan ini harus berikan komitmen fee 10 persen," katanya.

Permintaan akan commitment fee itu, kata Dharnawati, disampaikan Sindu dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Dharnawati memaparkan, dalam pertemuan tersebut, Sindu Malik yang mengaku konsultan Badan Anggaran DPR mulanya menawarkan Dharna proyek PPID di Papua dan Sulawesi dengan total anggaran Rp 305 miliar. Namun, proyek itu tidak gratis. Sindu meminta fee 10 persen yang katanya akan diberikan lima persennya ke Banggar dan lima persen lainnya ke Kementerian Keuangan.

"Sekitar bulan Juni (2011) saya baru tahu Sindu bukan orang Kemennakertrans, saat itu saya ribut dengan Sindu karena beliau mengatur pemberian lima persen di awal dan lima persen di akhir (setelah dapat proyek). Kata Sindu lima persen untuk Banggar (DPR) dan lima persen untuk Kemenkeu dari total Rp 305 miliar. Saya jadi bingung kok orang luar bisa masuk dan mengatur sedemikian rupa," tuturnya.

Kemudian, karena ragu dengan Sindu, Dharnawati putus komunikasi. Namun, Nyoman membujuk Dharnawati agar melanjutkan komitmennya. Kepada Dharnawati, Nyoman mengaku didesak Sindu untuk membujuknya. Selain itu, kata Dharnawati, Sindu dan Acos kerap meneleponnya, mendesak agar segera menyetorkan fee.

"Setelah terakhir-akhir, sekitar Agustus, sepanjang Juni-Juli, saya dikejar soal komitmen, malah saya ancam mau lapor ke KPK," tuturnya.

Meskipun menilai permintaan fee tersebut tidak rasional, Dharnawati akhirnya menyerahkan Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan Dharnawati setelah Nyoman menyampaikan kepadanya bahwa ada kebutuhan menteri terkait hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjutnya, Dharnawati berhubungan dengan anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan. "Dadong yang menentukan angka Rp1,5 miliar. Pinjam untuk menanggulangi kebutuhan Lebaran Pak menteri, itu katanya Dadong," ujar Dharnawati.

Dharnawati, Nyoman, dan Dadong tertangkap tangan KPK sesaat setelah penyerahan uang Rp 1,5 miliar itu terjadi. Ketiganya didakwa terlibat suap Rp 2 miliar untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com