Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhika: "Saya hanya Sesekali Menggunakan Hummer!"

Kompas.com - 09/01/2012, 20:34 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang (22), mengaku hanya sesekali memanfaatkan mobil Hummer H-3 yang dibeli Inong Malinda Dee, istrinya. Ia juga mengaku tidak tahu apabila STNK mobil seharga Rp 1,1 miliar itu atas nama dirinya.

"Saya hanya sesekali menggunakan Hummer, itu pun selalu bersama istri saya atau untuk menjemput istri saya di kantornya," ujar Andhika saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012).

Andhika menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil mewah yang dibeli Malinda tersebut menggunakan namanya sebagai pemilik.

"Saya baru tahu STNK atas nama saya di dalam persidangan," kata Andhika.

Salah satu alasan dikaitkannya Andhika Gumilang dalam kasus pencucian uang adalah terteranya nama Andhika pada STNK mobil mewah Hummer H-3. Mobil seharga Rp 1,1 miliar itu diduga dibeli istri Andhika, Inong Malinda Dee (48), menggunakan uang yang ditransfer dari rekening nasabah Citibank tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Terkait hal itu, Andhika dituntut jaksa penuntut umun dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran dianggap ikut menikmati, memanfaatkan, atau turut bekerja terkait tindak kejahatan pencucian uang yang dilakukan istrinya. Selain itu, Andhika juga disebutkan menerima uang yang rutin ditransfer Malinda ke rekeningnya.

"Yang disebutkan nilai rata-ratanya Rp 5 juta," terang Andhika.

Hal ini pun disebut Andhika baru diketahui di pengadilan. Bintang iklan rokok ini beralasan, ia memiliki pendapatan sendiri dari pekerjaannya di dunia hiburan.

"Dalam sebulan ada 4-5 kali acara off-air yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening saya," terang pria asal Medan ini.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (22/12/2011), JPU menilai Andhika terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait pemalsuan identitas (KTP) atas nama Juan Farrero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com