JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang (22), mengaku hanya sesekali memanfaatkan mobil Hummer H-3 yang dibeli Inong Malinda Dee, istrinya. Ia juga mengaku tidak tahu apabila STNK mobil seharga Rp 1,1 miliar itu atas nama dirinya.
"Saya hanya sesekali menggunakan Hummer, itu pun selalu bersama istri saya atau untuk menjemput istri saya di kantornya," ujar Andhika saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012).
Andhika menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil mewah yang dibeli Malinda tersebut menggunakan namanya sebagai pemilik.
"Saya baru tahu STNK atas nama saya di dalam persidangan," kata Andhika.
Salah satu alasan dikaitkannya Andhika Gumilang dalam kasus pencucian uang adalah terteranya nama Andhika pada STNK mobil mewah Hummer H-3. Mobil seharga Rp 1,1 miliar itu diduga dibeli istri Andhika, Inong Malinda Dee (48), menggunakan uang yang ditransfer dari rekening nasabah Citibank tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Terkait hal itu, Andhika dituntut jaksa penuntut umun dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran dianggap ikut menikmati, memanfaatkan, atau turut bekerja terkait tindak kejahatan pencucian uang yang dilakukan istrinya. Selain itu, Andhika juga disebutkan menerima uang yang rutin ditransfer Malinda ke rekeningnya.
"Yang disebutkan nilai rata-ratanya Rp 5 juta," terang Andhika.
Hal ini pun disebut Andhika baru diketahui di pengadilan. Bintang iklan rokok ini beralasan, ia memiliki pendapatan sendiri dari pekerjaannya di dunia hiburan.
"Dalam sebulan ada 4-5 kali acara off-air yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening saya," terang pria asal Medan ini.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (22/12/2011), JPU menilai Andhika terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait pemalsuan identitas (KTP) atas nama Juan Farrero.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.