Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Terbukti Korupsi

Kompas.com - 06/01/2012, 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, yang dinyatakan mengetahui dan menyetujui pembelian mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah semasa menjabat, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/1).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Suhartoyo menyatakan, Hari terbukti ikut korupsi dalam pembelian mobil pemadam kebakaran tersebut. Hari divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.

”Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Suhartoyo ketika membacakan putusan.

Kasus tersebut bermula dari radiogram yang diterbitkan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Oentarto Sindung Mawardi ke sejumlah daerah, yang berisi instruksi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tertentu. Spesifikasi ini hanya dimiliki mobil pemadam kebakaran yang diimpor PT Satal Nusantara milik pengusaha (alm) Hengky Samuel Daud.

Peran Kemdagri dalam kasus ini tidak hanya menerbitkan radiogram. Oentarto yang mengaku disuruh Hari juga mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk mobil yang diimpor PT Satal tersebut.

Sejumlah kepala daerah yang membeli mobil pemadam kebakaran berdasarkan radiogram Kemdagri akhirnya masuk bui. Tokoh utama kasus ini—Oentarto, Hengky, dan Hari—juga diseret ke pengadilan. Hari adalah orang terakhir yang diadili. Hengky yang sempat buron hingga akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi meninggal di tahanan.

Penyalahgunaan

Anggota majelis hakim, Ugo, mengatakan, pembuatan radiogram tanggal 13 Desember 2002 atas petunjuk atau paling tidak sepengetahuan Hari. Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, majelis menyebut fakta bahwa dalam setiap kunjungan Hari selaku Mendagri ke daerah, yang selalu diikuti Hengky, merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.

”Hengky Samuel Daud selalu ikut. Oentarto selalu memperkenalkan Hengky kepada bupati dan wali kota serta terdakwa (Hari) ada di sana,” kata Ugo.

Dalam kasus korupsi ini, menurut majelis hakim, negara dirugikan hingga Rp 97,264 miliar. Perhitungannya, mobil yang dijual Hengky mencapai Rp 270 miliar, sementara berdasarkan penghitungan penilaian harga yang wajar diperoleh angka Rp 150 miliar. Kerugian negara juga dihitung dari pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap delapan mobil pemadam kebakaran merek Morita yang mencapai Rp 10 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan, Hari terbukti menerima mobil Volvo seharga Rp 808 juta dari istri Hengky, Chenny Kolondam. Chenny juga membayari interior rumah Hari sebesar Rp 495 juta.

”Penerimaan mobil dan pembayaran interior benar-benar sepengetahuan terdakwa. Bahwa terdakwa menyangkal pembelian mobil Volvo tersebut dan telah diganti dengan cek perjalanan miliknya, tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan pembayarannya tersebut,” kata anggota majelis hakim, Anwar.

Atas putusan tersebut, Hari langsung mengajukan banding. Menurut Hari, banyak kebenaran yang menyangkut hal-hal yang meringankan dan kesaksian ahli tak disinggung hakim. Memo dinas yang menjadi pangkal pembuatan radiogram oleh Oentarto juga dinilainya palsu. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com