Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Vonis Masyhuri Buktikan Ada Surat Palsu di MK

Kompas.com - 05/01/2012, 17:15 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, membuktikan bahwa adanya surat palsu terkait putusan MK soal perolehan suara daerah pemilihan (dapil) I Sulawesi Selatan. Keputusan MK untuk memberikan sanksi administratif kepada Masyhuri, kata Mahfud, sudah tepat.

"Ada pengguna (surat palsu MK tersebut). Ada yang berkepentingan. Sekarang, itu adalah tugas polisi," kata Mahfud kepada para wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Ketika ditanya kenyataan bahwa surat palsu MK tersebut hanya berujung pada vonis terhadap Masyhuri, dan juga mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein, Mahfud hanya mengatakan, hal tersebut bukan urusan MK. "Itu bukan urusan MK. MK itu wajib melapor, tapi yang wajib menghukum pidana itu adalah polisi, jaksa, dan hakim," kata Mahfud.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan, Masyhuri dan Zainal membuat konsep surat jawaban atas pertanyaan KPU pada 14 Agustus 2009. Masyhuri mengetik, Zainal mendikte isi surat yang intinya menyebutkan ada "penambahan" suara di tiga kabupaten (Gowa, Takalar, dan Jeneponto) Dapil I Sulsel. Kata "penambahan" itu tak sesuai dengan amar putusan MK dan panitera MK, Pan Mohammad Faiz, sudah mengingatkan, tetapi diabaikan.

Menurut majelis hakim, Masyhuri ditelepon Nurpati dan Nesyawati agar segera mengirimkan jawaban MK itu secepatnya karena akan digunakan dalam rapat pleno pimpinan KPU. Masyhuri mencetak konsep surat itu dan mengirimkannya melalui faksimile ke kantor KPU setelah membubuhi dengan tanda tangan Zainal dengan cara dipindai.

Surat yang asli baru dikirimkan pada 17 Agustus 2009, diserahkan kepada staf Nurpati. Konsep surat tertanggal 14 Agustus itu dipakai dalam rapat pleno KPU.

"Saat memimpin rapat, Andi Nurpati membacakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dan bukan membacakan surat tertanggal 17 Agustus 2009. Ini menimbulkan hak Dewie Yasin Limpo menjadi anggota DPR," kata majelis hakim.

Majelis hakim menambahkan, perbuatan Masyhuri itu menimbulkan kerugian bagi kader Partai Gerakan Indonesia Raya, Mestariyani Habie.

Masyhuri banding atas vonis itu. Atas vonis ini, kepolisian didesak segera menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, sebagai tersangka dalam kasus pemakaian surat palsu Mahkamah Konstitusi. Polisi tak lagi memiliki alasan untuk tidak melakukan hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengonfirmasi ada pemalsuan surat.

"Orang yang membuat surat palsu sudah dihukum. Dalam putusan disebut orang yang menggunakannya. Seharusnya ia dikenai sebagai pengguna surat palsu. Tiada alasan untuk tak menetapkan Nurpati sebagai tersangka," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Selasa (3/1), di Jakarta, saat dimintai tanggapan mengenai putusan terkait surat palsu MK.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap pun mengatakan, polisi tak punya alasan untuk melindungi Nurpati. Surat palsu MK itu sudah digunakan. "Jika surat palsu itu tidak dipakai, tindak pidana tidak terjadi dan Masyhuri (Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK) harus bebas. Masyhuri dinyatakan bersalah. Sekarang tinggal mencari penggunanya," kata Chairuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com