JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan DPR RI mempertimbangkan untuk memecat anggota Komisi VII DPR, Widjono Harjanto. Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu jarang masuk kerja dan hanya dua kali mengikuti rapat paripurna DPR.
Widjono sering absen karena menderita sakit. Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Widjono dilakukan karena dia jarang ke kantornya. Ia tercatat hanya dua kali mengikuti rapat di DPR sejak dilantik menjadi anggota legislator pada Oktober 2009. Selebihnya, ia menjalani perawatan kesehatan.
"Yang kami lihat perkembangan langkah-langkah sebelumnya. Fraksi pasti sudah menyadari itu," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR (BK DPR) M Prakosa kepada Tribunnews.com, Rabu (4/1/2012).
Prakosa mengatakan, BK DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam mengeluarkan keputusan untuk Widjono. Berbagai langkah sudah dilakukan, seperti mengirimkan surat ke Fraksi Partai Gerindra, untuk mendapatkan keterangan sebenarnya mengenai kondisi kesehatan Widjono. "Kami akan mengamati, menanyakan ke fraksi bagaimana keadaan sebenarnya dan kami telah mengirimkan surat dua hari sebelum reses lalu," kata Prakosa.
Menurut Prakosa, selama ini Widjono memang diketahui mengalami sakit keras dan izinnya pun jelas. Namun, BK DPR harus melihat seperti apa kondisi fisik Widjono yang sebenarnya. "Paling tidak keterangan jelasnya seperti apa," ujar politisi PDI-P itu.
Partai Gerakan Indonesia Raya menunjuk Widjono menjadi Ketua Fraksi Gerindra DPR periode 2009-2014. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V itu duduk sebagai anggota Komisi VII DPR yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi, Lingkungan Hidup.
Sekretaris BK DPR Cholida Indriani mengatakan, selama ini izin dari Widjono memang jelas bahwa ia mengalami penyakit yang tak kunjung sembuh sehingga harus absen di DPR. Namun, ia tidak berani mengeluarkan keputusan apapun termasuk usul menggantikankan posisinya di DPR. "Absensi dia itu di Sekretariat Paripurna, izin ada dan sudah ditempel, tapi kalau soal keputusan kami enggak tahu," kata Cholida.
Meski tak dapat bekerja penuh, Widjono tetap menerima gaji dan hak anggota DPR periode 2009-2014 sesuai Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Dalam surat edaran itu, tercantum gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu masih beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan sejumlah Rp 9,7 juta, tunjangan istri sebesar Rp 420.000, tunjangan anak sebesar Rp 168.000, tunjangan beras sebesar Rp 198.000, tunjangan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 1,7 juta, tunjangam sidang/paket sebesar Rp 2 juta.
Gaji pokok dan tunjangan dasar anggota DPR yang dapat dibawa pulang ke rumah mencapai Rp 16 juta per bulan. Uang ini setelah dipotong iuran wajib anggota sebesar Rp 478.000, dan pajak PPH sebesar Rp 1,7 juta.
Anggota DPR masih mendapat tunjangan kehormatan yang jumlahnya ditentukan posisi dan jabatan yang dipegang. Semakin tinggi jabatan besarnya tunjangan semakin besar. Tunjangan kehormatan untuk alat kehormatan ketua komisi, misalnya, sebesar Rp 4,4 juta. Wakil ketua komisi sebesar Rp 4,3 juta, sedangkan anggota alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,7 juta. Tunjangan sebesar itu masih ditambah lagi dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp 14 juta untuk setiap anggota dewan.
Anggota DPR juga masih menerima tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Jumlahnya masing-masing Rp 3,5 juta untuk ketua alat kelengkapan, Rp 3 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 2,5 juta untuk anggota alat kelengkapan.
Ada juga tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp 5,5 juta bagi setiap anggota DPR, dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp 8,5 juta. Jadi, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta per bulan. Anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan mendapatkan Rp 51,5 juta saban bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.